LOMBOK UTARA , Redaksi24.Com_ Seorang pria yang bekerja sebagai kuli bangunan berinisial OA (36) asal Desa pemenang kecamatan pemenang di amankan Polisi pada sabtu 6 jamuari 2024 lantaran yang bersangkutan diduga menyetubuhi seorang remaja masih di bawah umur.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki .SH mengungkapkan, pelaku menyetubuhi korban sebanyak kurang lebih 5 kali sejak Desember 2023.
Saat melakukan aksi bejatnya Pelaku masuk ke kamar korban sekitar pukul 05.00 WITA pagi dengan berpura-pura membangunkan korban untuk sholat.
Kemudian saat korban bangun justru pelaku menyuruh korban buka baju dan menyetubuhinya sambil menyekap mulut korban selanjutnya pelaku setubuhi korban
Dengan di bawah tekenan dan ancama akan di bunuh korban tidak bisa berbuat apa_ apa . dan hal tersebut berulanh kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada runah dan kamar korban sendiri. Ungkap kasat Iptu Gupron pada keteragan tertulisnya (8/1/2024)
Tambah oleh nya bahwa pelalu juga pernah setubuhi korban di kamar mandi oleh pelaku sebanyak dua kali yaitu pada pukul 05.00 WITA dan pukul 06.30 WITA sebelum korban berangkat ke sekolah. Tambah Iptu Gupron.
Karena sudah tidak tahan menghadapi kelakuan pelaku akhirnya koban mengadukan ke keluarga dan akhirbya pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Atensi laporan tersebut Tim.opsnal Sat Reskrim polres Lombok Utara berhasik mengamanakan sausara pelaku di tempat kerjanya tampa perlawanan.
di hadapan petugas pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut karena terobsesi dengan video porno yang sering ditonton melalui handphone
Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti di amankan di Polres Lombok Utara guna prosws hukum lebih Lanjut. ( red )