Redaksi24Jam.Com_ Mataram NTB Tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika dengan mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 5 gram lebih serta 5 terduga pelaku di dua TKP, Senin (04/03/2024).
Kasus tersebut terungkap setelah sebelumnya pihak Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra SH., MH.,kepada media ini menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal Sat Resnarkoba atas informasi yang diperoleh.
“Pengungkapan itu terjadi di dua TKP yaitu di Gang Surapati, Cemara, kecamatan Selaparang (TKP I) dan sebuah rumah di wilayah Karang Jangkong Cakranegara Kota Mataram (TKP II). Dari pengungkapan tersebut 5 terduga pelaku diamankan berikut barang bukti Sabu seberat 5,05 gram,”jelasnya.
Terduga yang diamankan adalah P (26), alamat Karang Jangkong Cakranegara, HA (51), alamat Karang Jangkong Cakranegara, S (30) alamat Karang Jangkong Cakranegara, AJ (27) Alamat Pajang Timur Mataram, RH, Perempuan (31) alamat Sukabumi Jawa Barat.
“Mereka terduga ini ditangkap di dua TKP. P, AJ dan RH ditangkap di TKP I sedangkan HA dan AS diamankan di TKP II yaitu salah satu rumah yang merupakan milik terduga P salah satu terduga yang diamankan di TKP I.
Sesuai hasil Penyelidikan, bahwa di TKP I di salah satu Gang tersebut seringkali digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika yang dilakukan terduga. Saat tim opsnal tiba di lokasi tersebut tiga terduga tersebut diatas diduga sedang melakukan transaksi narkoba akhirnya diamankan.
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dalam klip kecil yang terbungkus tisu di dekat Kaki salah seorang terduga yang diduga sengaja dibuang karena melihat ada petugas,”terangnya.
Berdasarkan pengembangan dari keterangan ketiga terduga yang diamankan tersebut tim menuju TKP II yaitu rumah Terduga P. Dan dilokasi tersebut diamankan 2 orang yang berada di rumah tersebut.
“Hasil penggeledahan di TKP II tidak ditemukan BB Sabu akan tetapi barang bukti lain seperti alat konsumsi sabu dan peralatan penjualan sabu diamankan di lokasi tersebut,”ucap Kasat.
Atas pengungkapan ini, para tersangka diancam pasal 114, 112 dan atau 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( red )