MATARAM Redaksi24Jam.Com_ Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faruq SH.M.Hum. dalam konferensi pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Command Center Polda NTB ingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji atau iming-iming oleh oknum yang menjanjikan dapat memberikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri.
Diharapkan warga masyarakat untuk aktif mencari informasi yang tepat, bila perlu jika ada penawaran dari seseorang, segera berkomunikasi dengan kepolisian terkait legalitas dari perusahaan yang menawarkan sesuai yang telah diatur oleh undang-undang.
“Jangan sampai terjadi kasus perdagangan orang. Kepolisian dari Polda NTB, Polres jajaran sampai dengan bhabinkamtibmas sudah mensosialisasikan untuk berhati hati terhadap mafia pengiriman tenaga kerja ilegal.” Ujarnya. Rabu (7/2/2024).
Lebih lanjut dalam ungkap kasus tersebut, Kapolda NTB ungkapkan 3 kasus TPPO dengan menghadirkan 8 orang tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasus Pertama lanjut Kapolda dengan tersangka MZ lelaki 45 tahun dan AS perempuan 48 tahun dengan korban NH dengan modus operandi korban dijanjikan berangkat bekerja ke negara arab saudi sebagai ART dan akan digaji sekitar 1.200 Riyal serta diberikan uang Fee sebesar 4 juta rupiah.
Kemudian Korban ditampung di Jakarta selama 2 bulan dan diberangkatkan ke Arab Saudi pada Oktober 2022. Terlapor merekrut dan memberangkatkan korban tanpa perusahaan resmi ke luar negeri sebagai perorangan.
Selanjutnya kasus TPPO ke 2 melibatkan 4 orang tersangka yakni BK, RS, MS alias M dan MS alias S dengan Korban WN. Modus Operandi dengan melakukan perekrutan dengan cara menipu korban serta melakukan pembebanan biaya kepada korban untuk dijanjikan bekerja di luar negeri namun tidak kunjung diberangkatkan.
Terakhir kasus ke 3 dengan korban SD dan lain-lain melibatkan tersangka Hj. RD dan Hj. WH dengan modus operandi para Tersangka telah Merekrut CPMI (melakukan Kegiatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang tidak dilengkapi dengan SIP2MI/Job Order.
Dengan ke 3 kasus ini masyarakat diharapkan dapat belajar dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji muluk. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan potensi yang ada di daerah untuk menciptakan lapangan pekerjaan sendiri yang aman. ( red )