
REDAKSI24JAM.COM, LANGKAT – Air mata Risman alias Wal Leng warga Bukit Tua Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat tak terbendung. Ia dan keluarganya sujud syukur saat mendapat kabar gugatan atas perkara perdata yang sedang dihadapinya menang. PT. Bahruni yang menjadi lawan tanding tersungkur. Gugatan perdata sartifikat HGU No 48 tahun 2014 batal dan dicabut. Kemenangan pak tua Risman ini berkat campur tangan Dimas sang pengacara langitan. Hati Risman Berharu biru, ia bentangkan sajadah dan bermohon ke Allah SWT, “Lindungi saudara kami Mas’ud,SH.MH,CPM.CPCLE.CPL Adv & Rekan yang telah memenangkan gugatan”.
Iya, tadi malam kami mendapat khabar dari pak Mas’ud atau akrab disapa Dimas pengacara yang membantu kami. Beliau datang kerumah kami jam 11 malam. Kami terkejut kenapa bapak datang tengah malam, ternyata pak Dimas menyampaikan khabar bahwa gugatan perkara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menang. Ya Allah, seperti mimpi rasanya” ucap Risman kepada wartawan belum lama ini.
Kisah pilu itu dialami Risman sejak tahun 2017 dimana ia membangun kios tempat usaha anaknya di sebelah rumah. Tanah yang dibangun adalah tanah peninggalan kakeknya, digunakan ibunya dan akhirnya ke dirinya. “Tanah itu kami kuasai dan usahai sejak tahun 80 an, tanah itu berbatas dengan parit PT. Bahruny. Dari dulu tak pernah ada masalah, namun di tahun 2017 pada saat membangun kios anak saya datang humas PT. Bahruny. ia melarang kami membangun kios yang katanya tanah itu masuk ke dalam HGU PT. Bahruny. Karena saya merasa sebagai pemilik tanah maka saya bertahan dan tetap membangun. Akhirnya saya dilaporkan atas pelaku penyerobotan tanah di Polres Langkat. Sejak itu saya merasa takut campur bingung kenapa saya bisa dilaporkan ke Polisi. Rasa takut dan tidak nyaman menghantui saya. Hari hari saya lalui di pondok ladang, saya tidak pulang ke rumah sebab saya malu sama tetangga” ujar Risman.
Dan dalam perjalanan waktu kata Risman, tanpa sengaja di tahun 2021 pak Dimas datang singgah ke rumah disaat pulang dari ladangnya di telaga Said. “Saat itu saya menceritakan permasalahan yang saya hadapi ke pak Dimas. Pak Dimas tertarik, saat itu juga pak Dimas mengatakan akan menyelesaikan persoalan ini secara hukum. Kita gugat HGU mereka, kata pak Dimas. Saya bingung tak ngerti gugat kemana dan siapa yang digugat. Pak Dimas memberi pencerahan, perkara itu saya serahkan dengan membuat kuasa kepada pak Dimas. Singkat cerita proses hukum berjalan, dimulai dari gugatan, menyiapkan alat bukti, saksi dan sidang lapangan berjalan berbulan-bulan. Dan kemarin saya mendapat kabar bahwa gugatan itu menang. Alhamdulilah, kami teramat bersyukur” kata Risman.
Yunita anak kandung Risman juga tak lupa bersyukur, “Alhamdulillah, dibalik kemenangan kasus ayah ini ada sosok pak Dimas yang bijaksana. Ia rela dan selalu mendampingi kami sampai titik kemenangan ini. Kami sekeluarga mengucapkan banyak terimakasih, kami tak bisa membayar ini semua. Hanya bermohon kepada Allah semoga Allah membalas semua ini. Semoga pak Dimas diberi keberkahan limpahan rezeki dan melindungi pak Dimas” ucap Yunita sambil menghapus air matanya.
Mas’ud sang pengacara rakyat ketika dihubungi melalui selulernya hanya tertawa kecil. “Iya alhamdulilah, Allah kabulkan usaha kami, ini berkat kerja keras team dan doa’ serta usaha. Untuk itu kami sebagai pengacara dari Risman sebagai Penggugat tentunya sangat bahagia sekali. Kami akan menyelesaikan perkara ini sampai berkekuatan hukum tetap (Inkracht)” ujar Dimas merendah.
Perkara ini terlegister dengan nomor,129/G/2021/PTUN-MDN antara Risman sebagai penggugat lawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat sebagai tergugat dan PT. Bahruny sebagai tergugat II Intervensi. Amar putusan megadili, Dalam Eksepsi, Menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi ditolak untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal surat keputusan yang dikeluarkan oleh kepala kantor Pertanahan kabupaten Langkat berupa sertifikat Hak Guna Usaha nomor 48 Desa Kwala Besilam tanggal 19 Juni 2014, surat ukur nomor 11 Kwala Besilam 2014 tanggal 17 Juni 2014 dengan luas 792.10 Ha atas nama PT Bahruny.
3. Mewajibkan kepada kepala kantor Pertanahan kabupaten Langkat untuk mencabut sertifikat hak guna usaha nomor 48 Desa Kwala Besilam tanggal 19 Juni 2014 dan surat ukur nomor 11 Kwala Besilam 2014 tanggal 17 Juni 2014 dengan luas 792.10 Ha atas nama PT Bahruny. 4.Menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara. Putusan ini dalam rapat musyawarah majelis hakim pengadilan Tata Usaha Negara Medan pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2022. (Red).