Langkat|Redkasi24jam.com
S alias N warga jalan. Sei Bilah Gg.Amal Lingkungan IV Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan di Tangkap Polsek Pangkalan Brandan dalam Kasus Penganiyayaan pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 pukul.23.30 wib di Lingkungan IV Gg. Armenia kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Minggu 20/08/2023
S alias N telah Menganiyaya JS warga Jalan. Sei Bilah Gg. Amal Lingkungan IV Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, JS di Aniyaya S Alias N disaksikan Si Put dan Aji Warga Jalan.Sei Bilah Gg. Amal Lingkungan IV Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Lepan.
Kronologis Penganiyayaan Pada hari rabu 16 Agustus 2023 Pukul.18.30 wib saat JS berada di depan rumah, lalu S alias N datang dari samping JS dengan memegang sebilah pisau. Lalu S alias N memukul JS lantas JS langsung mengelak hingga terjatuh, Lantas S alias N langsung menusuk JS dengan sebilah pisau yang telah dibawanya.
Sehingga JS mengalami Luka tusukan di Perut dan Paha masing-masing sebanyak satu kali, lalu Si Put yang berada di sekitar lokasi menghentikan aksi tersebut. Dan atas kejadian tersebut JS karena merasa keberatan dan membuat laporan/Pengaduan ke Polsek Pangkalan Brandan guna di Proses Hukum.
Dari laporan JS tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan AKP. Bram Candra Sihombing SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda. Tomi Elvisa Ginting SH dan Petugas Opsnal melakukan Penyelidikan Pelaku berinisial S alias N tersebut, Pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 Pukul.23.30 wib Kanit Reskrim mendapat informasi Keberadaan S Alias N di sebuah rumah di Lingkungan IV Gg.Armenia Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.
Setelah itu Kanit Reskrim dan Team Opsnal Pangkalan Brandan menuju TKP dan langsung mengamankan Pelaku S alias N, pada saat penangkapan tidak melakukan Perlawanan dan kemudian S alias N langsung di bawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna Proses Hukum lebih lanjut. Ungkap Humas Polres Langkat Yudianto
Sada Arih Sembiring
Editor : lb