Redaksi24jam.com, Lombok Timur, NTB – Lagi – Lagi kabupaten Lombok Timur di gegerkan dengan maraknya kasus pejabat publik yang terjadi di tengah masyarakat yang meresahkan dan merugikan beberapa masyarakat di Lombok Timur. (20/10/2023)
Salah satunya kasus oknum kepala desa di Wanasaba Kabupaten Lombok Timur menyalahgunakan wewenang dengan menjadi sponsor/ tekong penyalur pekerja migran indonesia.
AE Oknum kepala desa karang baru kecamatan Wanasaba, Lombok Timur, NTB rugikan 5 (Lima) warga sembalun kabupaten Lombok Timur yang ingin menjadi Pekerja Migran (PMI) tujuan negri jiran Malaysia
KeLima warga tersebut di rekrut oleh AE oknum kepala desa karang baru dengan di iming – imingi peroses mudah dan berangkat cepat denga biaya untuk 5 orang Rp. 19.000.000 ( sembilan belas juta).
Lima orang warga tersebut oleh AE di proses melalui salah satu PJTKI yang ada di Lombok Timur yaitu PT. Primadaya Pratama Pandukarya yang beralamat di jln. Prof. M. Yamin, SH. No 55 Selong, Kab. Lombok Timur, NTB.
Setelah proses pemberkasan dan sebagainya di lakukan AE menjanjikan akan memberangkatkan kelima orang tersebut dibulan Januari 2023 ke negara tujuan akan tetapi sampai saat ini belum jua di berangkatkan.
Ramli selaku kepala cabang PT. Primadaya Pratama Pandukarya setelah di konfirmasi awak media via wahatshap (WA) menerangkang bahwa tidak ada nama – nama kelima orang CPMI yang di maksud di proses melalui PT yang di kelolanya.
Janji demi janji di lontarkan oleh AE tidak ada yang teralisasikan 5 warga tersebut merasa di permainkan dan dirugikan.
Erik Ependi salah satu korban ketika mendatangi awak media mengungkapkan kejadiannya.
“Kepala desa itu awal di janjikan akan di berangkatkan bulan januari setelah januari molor ke bulan depan, janji lagi minggu depan sampe sekrang kami blum di berangkatkan juga ” ungkapnya
Atas tindakan oknum kepala desa tersebut 5 warga sembalun menunutut oknum kepala desa karang baru untuk mengembalikn berkas dan biaya yang sudah di keluarkannya.(DENY)