Redaksi24jam.com_ Mataram NTB Seorang mahasiswa inisial NHS ( 26 tahun ) asal Kabupaten Dompu terancam menjalani puasa dan Lebaran di jeruji penjara. Mahasiswa Pencinta Alam dari salah satu perguruan tinggi di kota Mataram terpaksa ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena diduga menjadi bandar Narkoba di Kota Mataram.
“Melihat dari jumlah Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja miliknya yang diamankan seberat hampir 3 kilogram, terduga yang kini ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan ini bisa disebut sebagai Bandar. NHS ini sudah termasuk golongan Bandar,”kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara SH.,SIK.,MM.,CPHR.,CBA., saat memimpin Konferensi pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (21/03/2024).
Terbongkarnya kasus tersebut berkat informasi pertama dari Bea Cukai yang disampaikan ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram bahwa akan ada pengiriman paket Ganja melalui Ekspedisi yang ada di Kota Mataram.
“Barang tersebut berdasarkan informasi Bea Cukai, berasal dari Sumatra tujuan Kota Mataram yang tertuju kepada nama tersangka diatas. Informasi tersebut kemudian di selidiki oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram hingga akhirnya nama ekspedisi dan alamat penerima di ketahui,”bebernya.
Atas hasil tersebut tim kemudian melakukan koordinasi dengan ekspedisi hingga pada saat peket tersebut di antar ke alamat penerima di salah satu Kos-kosan di wilayah Pagesangan tim langsung mengamankan penerima paket (NHS) berikut penggeledahan isi paket yang disaksikan aparat lingkungan setempat.
“Jadi Paket tersebut ada 2 yang dikirim lewat dua ekspedisi yang berbeda. Namun saat di geledah isi paket berupa dus tersebut terdapat daun dan batang ganja kering. Dua paket berbeda dengan tujuan sama tersebut isinya sama yaitu ganja. Total berat ganja tersebut 2,8 kilogram. Jadi hampir 3 Kilogram,”ucap Kapolresta.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra SH., MH., menambahkan bahwa pengiriman ini sudah yang ke beberapa kali. Yang bersangkutan sudah pernah memesan sekitar 5 kali.
Berdasarkan pengakuan tersangka (NHS) ganja tersebut dipesan dari kenalannya di daerah Sumatera. Ia mengaku kenal dengan rekannya dari Sumatera tersebut pada saat mendaki Gunung Rinjani.
“Tersangka ini seorang Mahasiswa Pencinta Alam dari salah satu Universitas di Kota Mataram. Mereka berkenalan saat sama-sama mendaki gunung Rinjani,”beber Ngurah.
Saat ini menurut keterangan Kasat, Tersangka dan BB tersebut sudah diamankan di Mapolresta Mataram dan tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum yaitu pemeriksaan penyidik.
“Kami akan melakukan pengembangan terhadap tersangka sehingga jaringan lainnya dapat segera kita ketahui,”ucapnya.
Selanjutnya tersangka akan dijerat pasal 111 dan atau 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun Penjara. ( red )