Redaksi24jam.com,Pekanbaru;
AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) akan lakukan gugatan Legal Standing terhadap salah seorang Ketua Koperasi dan seorang PNS asal Kabupaten Kampar yang membuka lahan dalam kawasan hutan di Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Soni Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sabtu 11/02/2023 mengatakan kepada awak media bahwa dalam gugatan tersebut selain menggugat Ketua Koperasi dan seorang PNS juga menarik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi II di pekanbaru.
Adapun alasan kami menarik dalam gugatan legal standing terhadap perkara yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Bengkalis bahwa kami anggap Gakkum KLHK telah lalai dalam melakukan tugasnya dalam menindak lanjuti laporan yang telah kami masukan pada tahun 2020 .
‘Kog bisa sampai dengan saat ini tidak ada tindak lanjut perkembangannya, padahal tim Gakkum KLHK Seksi II Sumatera sudah turun verifikasi ke lapangang dan memanggil terlapor untuk diperiksa tapi sampai saat ini tidak ada kejelasanya,”ungkap soni.
Sebelumnya AJPLH pada tahun 2020 telah melaporkan sdr RD dan H.M juga Kades Sungai Linau ke Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera di Pekanbaru.
Namun sampai dengan saat ini tidak ada kejelasanya, atas dasar ini kita melakukan gugatan legal Standing terhadap RD dan H.M ke Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Bukan itu saja kita juga akan melakukan Praperadilan kepada Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Seksi II ke PN Pekanbaru karena sampai dengan saat ini tidak ada memberikan hasil perkembangan penyelidikan maupun penyidikan terhadap perkara yang telah kita laporkan tersebut dari tahun 2020 sampai dengan saat ini.
Saat awak media konfirmasi terkait permasalah ini dengan Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Bpk Subhan di medan dan Kepala Seksi Wilayah II Sumatera Alfian di Pekanbaru melalui whatsapp tidak ada balasan, pesan yang awak media kirimkan hanya di baca namun belum ada balasanya dari mereka.
Kami juga dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup akan berkirim surat kepada Ibuk Menteri Kehutanan dan Dirjen Gakkum di Jakarta meminta agar Gakkum Wilayah Sumatera Khususnya Seksi Wilayah II untuk dilakukan rotasi atau penyegaran terhadap personil dam pimpinan Gakkum Seksi wilayah II agar penegakan hukum di wilayah riau khususnya dapat berjalan lebih baik kedepanya sesuai dengan dengan amanat undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan No.18 Tahun 2013 pelindungan kawasan hutan..Bersambung.(Redaksi)