Redaksi24jam. Kampar – Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Kampar. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Tapung, Nelfi Haswita, S.Pd, yang diduga terlibat dalam indikasi korupsi anggaran Dana BOS periode tahun 2020 hingga 2024 dengan nilai yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah.
Dua lembaga swadaya masyarakat, LSM Ajak dan LSM Ajar, menyatakan sikap tegas dengan berencana melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Kampar dalam waktu dekat.
Ketua Pimpinan LSM Ajak dan Ajar, Noben Darma, SH, menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah data dan dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS di SMPN 2 Tapung.
“Kami dari LSM Ajak dan Ajar akan segera melaporkan Kepala Sekolah SMPN 2 Tapung, Nelfi Haswita, S.Pd., ke Kejaksaan Negeri Kampar terkait dugaan indikasi korupsi Dana BOS tahun anggaran 2020 hingga 2024. Nilainya diduga mencapai ratusan juta rupiah,” tegas Noben Darma kepada awak media.07/03/2026.
Menurutnya, data yang saat ini berada di tangan lembaganya menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran Dana BOS di sekolah tersebut. Sebagai pimpinan dan penanggung jawab utama di lingkungan sekolah, kepala sekolah dinilai memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran tersebut.
“Kami telah mengumpulkan berbagai dokumen terkait penggunaan dana BOS di SMPN 2 Tapung. Dari data yang kami pelajari, terdapat dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran. Karena itu, kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar dapat diusut secara transparan dan tuntas,” tambahnya.
Noben Darma juga menegaskan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari negara.
“Kami ingin aparat penegak hukum benar-benar mengusut tuntas dugaan ini. Dana BOS adalah hak siswa dan untuk kemajuan pendidikan, bukan untuk disalahgunakan oleh pihak tertentu,” ujarnya.
LSM Ajak dan Ajar berharap Kejaksaan Negeri Kampar dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Dana BOS di SMPN 2 Tapung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SMPN 2 Tapung, Nelfi Haswita, S.Pd, Bungkam saat di konfirmasi oleh awak media dan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
✍️✍️ Tim
