Pesisir Selatan – Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas dirinya oleh sejumlah oknum melalui media sosial WhatsApp grup. Laporan tersebut langsung diterima oleh Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan, melalui unit Tipidter pada Minggu (31/12/2023).
Lisda menyebut, kronologis kejadian berawal dari beredarnya sebuah foto buku rekening salah seorang anak penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang disertakan dengan sticker Lisda Hendrajoni bersama seorang caleg lainnya dari Partai NasDem.
Foto tersebut kemudian beredar disejumlah WhatsApp grup dengan caption yang bermacam-macam sehingga memicu polemik di masyarakat. Bahkan muncul fitnah di masyarakat bahwa Lisda Hendrajoni melakukan kampanye dengan menggunakan program pemerintah.
Bersama dengan foto tersebut juga disertakan dengan kata-kata, “Ada rekening yang bergambar caleg, sedangkan PIP adalah program pemerintah.”
Sementara tulisan lainnya adalah, “Semua caleg nasdem tipu orang-orang yang di kampung-kampung”. “Penipuan rekening PIP bergambar caleg”. “Ini membuktikan tidak ada yang punya Lisda”.
Terkait hal itu, Lisda Hendrajoni secara tegas membantah bahwa dirinya tidak pernah melakukan kampanye dengan cara menempelkan foto caleg dirinya di rekening penerima PIP. Hal tersebut, kata dia, dapat dibuktikan dengan rekening yang sama dan sudah diperlihatkan ke pihak kepolisian.
“Kami secara tegas membantah melakukan kampanye seperti yang dituduhkan tersebut dan sekarang sudah beredar luas di sejumlah grup WhatsApp. Terkait hal ini, tim kami di lapangan sudah menemukan oknum yang pertama kali menyebar isu tersebut termasuk yang mengambil foto buku rekening siswa bersama dengan APK kami. Untuk nama-nama terduga sudah kami kantongi dan sudah serahkan ke pihak kepolisian,” ujar Lisda.
Politisi Partai NasDem ini mengaku belum mengetahui apa motif terduga pelaku melakukan hal tersebut. Namun demikian, ia selaku Anggota Komisi X DPR RI sekaligus Caleg DPR RI merasa dirugikan oleh perbuatan terduga pelaku.
“Yang jelas kami merasa dirugikan karena ulah pelaku. Dengan kejadian ini, tentunya konstituen menganggap bahwa kami melakukan kampanye dengan cara-cara yang ‘kotor’ pada kontestasi politik. Padahal hal ini selalu kami hindari sejak awal masa kampanye. Pencemaran nama baik ini tidak saja dituduhkan pada kami, namun pada caption yang tersebar juga menyebut Partai NasDem,” ucapnya lagi.
Setelah menerima surat tanda terima laporan polisi, Lisda Hendrajoni langsung dimintai keterangan oleh penyidik.
“Ya, tadi langsung diberikan tanda terima laporan polisinya dan langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Dan sejumlah barang bukti juga sudah kami serahkan. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian untuk tindakan lebih lanjut,” kata Lisda.
Selanjutnya, kata Lisda, pihaknya juga akan melaporkan dugaan black campaign (kampanye hitam) ke Bawaslu Pesisir Selatan pada Selasa depan.
“Insya Allah Selasa depan kami laporkan ke Bawaslu, karena ada dugaan kampanye hitam. Tadi tim kami sudah berkoordinasi dengan pihak Bawaslu untuk membuat laporan pada hari kerja,” tuturnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono membenarkan adanya laporan polisi yang diterima pihaknya terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses terkait laporan tersebut.
“Ya, masih proses,” ujarnya.
Foto, Anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni membuat laporan polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dirinya oleh sejumlah oknum melalui media sosial WhatsApp grup, Minggu (31/12/2023)