Redaksi24jam – Setelah Lembaga Anti Suap Anti Korupsi (LASAK) telah melaporkan sejumlah temuan dugaan korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun laporan-laporan tersebut terkesan diabaikan alias ” Tidur”, hingga tak diketahui kejelasannya. Bahkan LASAK sama sekali tidak mendapatkan perkembangan atas laporan tersebut.
Mengenai sikap Oknum Kejaksaan yang kurang tanggap dan profesional mengelola laporan masyarakat itu, LASAK pun mengadakan aksi demo didepan Kejatisu, Kamis (26/01/23).
Dalam aksinya tersebut, Ketua DPC Pusat LSM LASAK, Mhd Sidik Ritonga meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memproses laporan-laporan mereka antara lain, adanya dugaan fiktif dan mark-up anggaran pada kegiatan Reses DPRD Kab. Langkat, dan adanya dugaan konspirasi korupsi antara CV Sabrina dengan Dinas PU Kab. Langkat terkait proyek yang berada di Namo Cengkeh dan Namo Tusam di Desa Lau Damak, Kec. Bahorok Kab. Langkat.
“Kejaksaan ini lambat tidak tau prosedur yang harus dilakukan bilamana laporan sudah masuk. Itukan harus ada keterangan sama kita sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan mengenai sejauh mana laporan berjalan dan bagaimana perkembangannya. Ini kalau kita tidak tanya mereka pura-pura tidak tau dan hanya diam mengenai laporan. Padahal mereka makan gaji dari masyarakat yang membayar pajak, ” Ujar Mhd. Sidik, seraya menambahkan bahwa ada keterangan dari oknum Kejatisu yang menjelaskan beberapa dokumen alat bukti pendukung yang turut mereka lampirkan dalam laporan ternyata hilang di Kejaksaan.
Ditambahkannya lagi, bahwa Kejaksaan harus konsisten dalam memproses laporan yang telah susah payah masyarakat dapatkan. Dalam aksi tersebut Mhd. Sidik meminta, 1. Segera panggil dan periksa Direktur CV Sabrina serta PPK dan Kadis PU Kab. Langkat. 2. Segera Audit dan periksa anggaran biaya reses DPRD Langkat di DPRD Sumut yang diduga Mark-up dan Fiktif.
“Kami juga meminta kepada Kejatisu agar transparan dalam melakukan proses hukum terkait indikasi korupsi yang kami laporkan, sampaikan kepada publik secara terang benderang. Kalau bisa copot atau ganti saja oknum-oknum Jaksa yang tidak tau bagaimana cara bekerja agar kejatisu dihuni oleh oknum-oknum yang berkompeten dalam melaksanakan tugas, “tegas Mhd. Sidik.
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui, Joice V Sinaga mengatakan, bahwa laporan LASAK tersebut sedang dalam proses dan sudah mebentuk tim untuk melakukan proses penyelidikan. (Fernando)