Redaksi24jam.com, Mataram, NTB – Tim Opsnal Polsek Sandubaya kembali menunjukkan respons cepat dan ketangguhannya dalam mengungkap kejahatan. Seorang pria berinisial S (33), warga Kecamatan Pringgerate, Kabupaten Lombok Tengah, berhasil ditangkap kurang dari 1 x 24 jam setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Mayure, Kecamatan Cakranegara.
Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., membenarkan keberhasilan tersebut.
“Benar, Tim Opsnal mengamankan terduga pelaku curanmor dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masuk. Kejadian terjadi pada Minggu malam, dan pelaku diamankan Senin siang sekitar pukul 15.00 Wita,” ungkapnya, Senin (08/12/2025).
Peristiwa curanmor terjadi pada 7 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah kos-kosan di Mayure. Korban memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya di depan kamar kos dalam keadaan terkunci stang sebelum berangkat bekerja.

Saat kembali, korban mendapati halaman kos dipenuhi warga. Motor miliknya sudah tidak dalam kondisi terkunci stang, dan dari keterangan penghuni kos diketahui bahwa motor tersebut hampir berhasil dibawa kabur oleh pelaku.
Seorang penghuni kos yang curiga sempat memantau gerak-gerik dua orang pria tidak dikenal yang mondar-mandir di area kos. Ketika salah satu dari mereka berhasil merusak kunci stang dan hendak melarikan motor, penghuni kos berteriak “maling!”. Satu pelaku kabur, sementara rekannya tertinggal dan berhasil diamankan warga.
“Dari rekan pelaku yang tertangkap itulah, identitas pelaku utama berhasil kami ketahui. Tim kemudian bergerak cepat memburu dan berhasil menangkap S,” jelas Kapolsek.
Dari pemeriksaan sementara, rekan pelaku mengaku tidak mengetahui maksud S mengajaknya ke lokasi. Ia hanya ikut berkeliling hingga akhirnya berada di kos tempat pencurian terjadi.
“Keterlibatannya masih didalami, namun dari keterangan awal, ia tidak mengetahui niat pelaku utama,” tambah Kapolsek.
Pelaku utama kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara.
“Keberhasilan ini menambah daftar pengungkapan kasus pencurian yang berhasil diungkap Polsek Sandubaya sepanjang tahun ini,” tegas AKP Niko.
Polsek Sandubaya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman, terutama saat ditinggal bekerja atau beraktivitas malam hari.(*/Hasan)
Editor:Wandy
