Langkat|Redaksi24jam.com
Kejaksaan Negeri Langkat Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum Pada Hari Selasa 22 Agustus 2023 Pukul. 10.30 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat Jl. Proklamasi No.51 Keluarahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat. Rabu 23/08/2023
Pemusnahan Barang Bukti yang sudah incracht tersebut Sabu-Sabu 547, 06 gram, Ganja dengan berat keseluruhan 1.247,72 Gram, Ekstasi sebanyak 10 Butir, Handphone 78 unit, Saja 5 Buah, Pupuk 71 Sak, Timbangan Digital 35 Buah.
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat Di Hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH, MH, Kapolres Langkat AKBP. Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK, SH, MH, Ka. BNNK Kabupaten Langkat yang di wakili oleh Penanggung Jawab Berantas Ipda. Johanes Simanjuntak, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Stabat, Perwakilan Dinas Kesehatan Rina, Para Kasi, Kasubsi, Jalsa Fungsional dan Para Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat, dan Seluruh Para Tamu Undangan.
Kata Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat Mei Abeto Harahap SH, MH mengatakan Ucapan terimakasih kepada para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Kabupaten Langkat berharap kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut menjadi momentum kepada masyarakat bahwa berikut adalah barang bukti yang digunakan dalam kejahatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap SH, MH berharap kedepannya Masyarakat paham dan tidak lagi terlibat dalam barang-barang haram tersebut serta tidak dalam Tindak Pidana, ini semua kita laksanakan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku dan berpesan untuk menjaga Kamtibmas di Kabupaten Langkat.
Sada arih Sembiring
Editor : Redaksi24jam