Redaksi24jam.com,Pekanbaru :
LSM Lingkungan Hidup Rabu 10/05/2023 Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) dan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH-Indonesia) bersama beberapa awak media melakukan investigasi terkait adanya dugaan perusakan lingkungan terhadap kawasan hutan konservasi di konsensinya PT.Pertamina Hulu Rokan di Desa Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau.
Dari hasil investigasi tersebut menemukan bahwa diduga kuat kawasan yang diambil material tanahnya tersebut adalah kawasan hutan konservasi PT.Pertamina Hulu Rokan yang harusnya tetap dijaga kelestarianya dan bukan untuk dirusak,”ungkap soni Ketua Umum LSM Lingkungan Hidup.
Salah seorang pekerja dari PT.Adhi Karya yang di konfirmasi di lokasi mengatakan bahwa kami dari PT.Adhi Karya hanya melakukan eksekusi saja dan terkait izin dan wewenang semuanya mutlak pertangungjawabanya adalah PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan).
“Silahkan konfirmasi langsung ke PHR saja pak,”sebutnya.
Soni menjelaskan bahwa HCV adalah hutan yang bernilai konservasi tinggi pada tingkat lokal, regional atau global meliputi nilai-nilai ekologi, jasa lingkungan, sosial dan budaya.
“Nilai Konsevasi Tinggi (NKT) atau High Conservasion Value (HCV)adalah meliputi nilai-nilai biologis, ekologis, soial atau budaya yang sangat penting, mulai dari spesis endemik hingga situs keramat, habitat alami semua termasuk didalamnya yang harus dilindungi,”terang soni.
Bukan untuk dirusak, karena setiap pelaku usaha yang melakukan usahanya dibidang perkebunan dan pertambangan tidak boleh membabat habis kawasan hutan yang berada dalam konsensinya dan mereka harus menyisakan kawasan hutan yang biasa di sebut HCV untuk mahluk hidup disekitarnya untuk tempat tinggal mereka melangsungkan kehidupanya.
‘Dan ini kenapa malah dirusak, padahal pada waktu zamanya Chevron hal seperti tidak pernah terjadi dan pernah terjadi pada tahun 2020 mereka langsung hentikan tidak melakukan aktivitas lagi setelah di segel oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau pada waktu iti,”jelas soni.
Kami juga dari LSM Lingkungan Hidup dan beberapa awak media sudah menyurati pihak PHR (Pertamina Hulu Rokan) namun sampai dengan saat ini belum ada tanggapan dari pihak PHR.
Saat awak media coba menanyakan kepada ibuk Rinta yang menerima surat dan dibidang media di PHR, Chat whatsApp dari awak media dan LSM Lingkungan Hidup hanya di Red saja tidak ada dibalas sampai dengan saat ini.
Terpisah Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi (DLHK) Prov Riau, Dian Citra Dewi, SH saat di hubungi awak media mengatakan silahkan masukan surat pengaduanya secara resmi dan akan kita tindak lanjuti,”ucapnya.
Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada tindakan terhadap dugaan perusakan lingkungan dari dinas terkait, dan jika ini terus berlanjut kami dari LSM Lingkungan Hidup dan beberapa awak media akan melakukan tindakan hukum dengan melakukan gugatan legal standing terhadap dugaan perusakan kawasan hutan konsevasi (HCV) yang berada dalam konsensinya PT.Pertamina Hulu Rokan tersebut,”tutup soni…Bersambung.(Team Redaksi)