REDAKSI24JAM.COM, LOMBOK TIMUR – Lahan seluas 33,9 are milik warga Di Desa Tumbuh Mulia atas nama Nasrudin (Almarhum) diduga dilelang secara sepihak oleh Bank Sinar Mas Cabang Lombok Timur.
Pasalnya, sebelumnya Nasrudin sempat meminjam nama Alimudin warga Desa Surelaga untuk melakukan pinjaman sebesar Rp150 juta di Bank Sinar Mas pada tahun 2015.
Tidak ada masalah dalam proses pembayaran dimana setiap bulannya tetap dibayarkan sebesar Rp6 juta, hingga saat ini Alimudin sudah membayar selama 36 Bulan, hingga total setoran sudah melampaui angka pinjaman awal yakni Rp 150 juta, dengan total keseluruhan pembayaran sampai saat ini mencapai Rp168 juta.
Alih-alih meneruskan proses pembayaran, oknum debt kolektor dengan inisial H melelang secara sepihak tanah yang ada.
Bahkan, proses lelangnyapun sudah disetujui oleh pihak PN Selong dengan hari ini, Kamis (4/5/2023) pihaknya datang untuk mengambil tanah itu.
Melihat hal tersebut, kuasa hukum Alimudin, Samsu Trisno menduga ada mafia tanah yang bermain di PN Selong.
“Ini tanah kan belum jelas asas jual belinya, kenapa PN Selong menyetujui itu, ini kan jelas ada mafia tanah yang bermain,” ucapnya.
Secara pengajuan pinjaman awal saja itu sudah melanggar hukum, dimana peminjaman dilakukan dengan bukan atas nama pemilik tanah, akan tetapi Alimudin yang tidak ada hubungan kekeluargaan.
“Walaupun begitu, Alimudin ini kan tetap melakukan pembayaran, tetapi kenapa tiba tiba keluar surat pelelangan, dan itu disetujui PN,” tegasnya.
Terlebih dikatakannya, pihaknya sendiri sebelumnya sudah melakukan pengecekan status pelelangan di Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
Dimana, jelas dikatakannya disana tanah yang dilelang tersebut statusnya tidak pernah ada pelelangan.
“Hingga pengadilan sebelumnya harus mengkaji dulu risalah ini bener apa tidak, karena dalam risalah yang ada dijual dalam arti perorangan atas nama H bukan PT Bank Sinar Mas, terlebih penanggung jawab Alimudin tidak diikutsertakan dalam proses pelelangan,” katanya.
Hingga ditegaskannya, PN dalam hal inu harus mempertanggung jawabkan atas disetujuinya proses lelang tersebut.
“Jika tidak nanti kita laporkan ke Mahkamah Agung karena ini surat-suratnya ini belum pas, tapi disetuji atas lelang, kan keliru,” tanyanya.
Ditempat yang sama, Muh. Afdaluddi, SE Sekdes Desa Tumbuh Mulia malah mempertanyakan kedatangan PN Selong.
Dimana berdasarkan nomor surat yang ada, lokasi tanah yang di lelang tidak sesuai dengan lokasi tanah yang ada sebenarnya.
“Kalau dilihat dari nomor surat lokasi tanah bukan di Dusun Gegurun akan tetapi di Dusun berbeda yakni di dusun Dasan Kulur,” tuturnya.
Selain itu PN Selong juga dikatakannya tidak pernah melakukan verifikasi laporan untuk mengetahui kondisi tanah yang ada
“Malah kita pertanyakan, kenapa PN Selong malah secara langsung datang untuk mengambil tanah yang bahkan dia sendiri tidak tau lokasinya,” katanya.
Hadir pada kesempatan itu, Kepala Panitra PN Selong, Johana mengatakan kehadiran pihaknya ke tempat itu atas dasar melakukan eksekusi pengosongan objek lelang.
“Ini pak kapolsek mengatakan kepada kami tidak menjamin dalam melaksanakan eksekusi ini maka saya kembali karena saya tidak mau melaksanakan kerja pimpinan tapi nyawa saya terancam,” sungkatnya.
Persoalan persetujuan perjanjian lelang yang disetujui PN pihaknya tidak mau berkomentar.
Pasalnya Kepala Panitra PN Selong juga menolak untuk di wawancarai oleh wartawan..(RS)
Editor:AS