Galang,Redaksi24jam.com
Kantor Panwascam Galang di datangi masyarakat Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang untuk mendaftarkan menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024 di Kelurahan dan Desa masing Masing
Ketua Panwaslu Kecamatan Galang Muhammad Rivai SH di dampingi
M.yusriadi SPD.i Divisi p2h
Harus Muntaha S.TP Divisi PP dan PS saat berbincang bincang dengan Awak Media Rabu 03/01/2024 mengatakan
Sebagai informasi, pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) mulai dibuka Selasa (2/1/2024).
Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dilakukan secara offline di kantor sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang terletak di Dusun 3 Desa Galang Suka
Nantinya,Kata Muhammad Rivai pelamar harus membawa berkas persyaratan ke sekretariat Panwascam untuk bisa mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024.
“Nantinya pengawas TPS Pemilu 2024 akan bertugas mulai 22 Januari 2024 dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara selesai” Ucapnya
Lebih lanjut Ketua Panwascam Galang menyampaikan untuk Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024
Warga Negara Indonesia
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
Bersedia bekerja penuh waktu g dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
5. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Surat pernyataan bermaterai 10.000
Link format surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan pengawas TPS Pemilu 2024 dapat diunduh di sini.” Imbuhnya
Repoter : Andi Setiawan
Editor : L bagus