
redaksi24jam.com_ LOMBOK UTARA NTB Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dan mengamankan 5 orang terduga pelaku berikut barang bukti nya berupa 145 Bungkus Mashroom dengan total berat 2,247 Kg pada minggu ( 6/5/ 2024 ) sekitar Pukul 20.00 Wita.
para pelaku diantarantnya berinisial S Alias A (31) warga Desa Medana, P alias A (32) warga Desa Medana, S alias S (23) warga Desa Sandik, S alias W (32) warga Desa Singgar penjalin, J alias J warga Desa Gelangsar.
Kapolres Lombok Utara, Polda NTB AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba IPTU I Putu Sastrawan, SH menjelaskan bahwa ke 5 orang pelaku tersebut diamankan di 2 TKP.
TKP 1_ di Cartel bar pinggir pantai Dusun Gili terawangan, Desa Gili indah, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Sementara untuk TKP ke 2_ ada di Rumah tersangka S alias A Dusun Teluk dalem kren Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.
Lebih lanjut kasat Narkoba IPTU Sastrawan mengatakan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tkp tersebut di curigai sering di jadikan tempat transaksi Narkotika ( di wilayah Dusun Gili TrawanganDesa Gili Indah ) Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utaraen
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polremelakukan penggerebekan di Tkp dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ungkapnya ( 8/5/2024 )
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas di ditemukan Barang bukti berupa 145 Bungkus Mashroom dengan total berat 2,247 Kilo Gram.
Terduga Pelaku diduga sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis mushroom di Wilayah Gili TrawanganKecamatan atas perbuatanya kini prlaku berikut BB nya telah diamankan di polres Lontara guna proses hukum lrbih lanjut
Terhadap para pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) dan atau pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal dua belas tahun. (red )