
redaksi24jam.com_ MATARAM NTB Sebanyak Enam Mahasiswa pengunjuk rasa yang diamankan polisi saat unjuk rasa lantaran bertindak anarkis dan memukul Petugas pengamanan di depan Kantor Gubernur NTB pada hari kamis tanggal (25/04/2024) mereka diantaranya yakni sdr insislal MTK (38), FB (23), MR (24), MI (21), YDAR (21) dan MA (25).
Lanjut dalam penjelasan kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE.,SIK.,MH., saat di konfirmasi pada Jumat 26/4/2024 mengatakan bahwa ” pihaknya telah mengembalikan ke Enam ornag mahasiswa tersebut setelah melalui serangkaian proses yang telah kita lakukan.
Termasuk juga dengan menghadirkan pihak Kampus yakni Rektor dan Keluarga atau wali dari para mahasiswa ini sebagai penjaminnya agar masalah seperti diatas tidak akan diulangi kembali, “Jelas Kompol Yogi. ( 26/4/2024)
Tambah olehnya ia memaparkan bahwa diketahui sebelumnya pada 25 april 2024 ke Enam orang peserta unjuk rasa dari salah satu universitas di Mataram terbukti telah melakukan tindakan melanggar tata cara unjuk rasa .
Yakni melakukan tibdakan anarkis seperti pemblokiran jalan , provokasi bahkan memukul petugas kepolisian yang sedang dalamn bertugas pengamanan demo.
Karena tindakan tersebut pihak kepolisian lakukan pengamanan terhadap ke-enam peserta unjuk rasa tersebut. ” Beber Kasat Reskrim Kompol Made Yogi .
Selanjutnya pada malam hari sekitar pukul 21:00 wita pasca kejadian , ke Enam orang para mahasiswa tersebut telah dipulangkan dan proses pemulangan nya ditandai oleh surat penandatanganan yang disaksikan oleh pihak kampus dan keluarga,” Ungkap Kasat Made Yogi ( 26/42024 )
Terhadap Ke-enam mahasiswa tersebut mereka masih harus wajib lapor dua kali seminggu yke pihak kepolisian dalam hal ini Sat Reskrim polresta mataram sebagai bentuk edukasi dan pembinaan terhadap perbuatan yang mereka melanggar hukum.
Terakhir berdasarkan aduan adanya pelanggaran tata cara pelaksanaan unjuk rasa yang dilakukan secara anarkis oleh ke Enam mahasiswa tersebut masih berlangsung proses upaya lidik untuk memenuhi unsur serta alat bukti maka mereka diwajib lapor ke pihak penyidik sat reskrim polresta mataram. ( red )