
LOMBOK TENGAH , Redaksi24Jam Com Satreskrim Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap pelaku kasus penemuan mayat perempuan yang ditemukan meninggal di dalam empang Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, (26/1/2024)
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian S.T.K, S.I.K., mengatakan bahwa mayat perempuan berinisial I (39) merupakan korban pembunuhan suaminya sendiri yakni inisialn S (41).
“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku S terbukti telah menganiaya korban hingga meninggal,” kata Hizkia.
Hizkia mengungkapkan, penemuan mayat di Desa Kawo, Pujut mendapat titik terang. Berdasarkan hasil visum dan outopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, korban memiliki luka dibagian belakang kepala diduga akibat pukulan benda keras.
Ia menuturkan, pelaku melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati dan emosi. Pada saat kejadian Kamis malam (25/1/2024 ) sekitar pukul 19.00 Wita, ia sempat cekcok hebat dengan istrinya (korban) yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan sampai meninggal.
“Dari pengakuannya, pelaku tersulut emosi dan sakit hati,” ungkap Kasat Reskrim.
Sementara pelaku sudah diamankan di polres lombok tengah sejak Jumat (26/1/2024 ) tas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. ( red )