Redaksi24jam. Meranti – Ratusan kendaraan roda dua mengantre di salah satu SPBU di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Alaher, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, pada 8 Maret 2026. Masyarakat rela berjam-jam menunggu antrean untuk mendapatkan BBM.
Namun, yang disayangkan adalah tidak ada satupun pihak instansi yang terkait untuk melakukan pengamanan di lokasi SPBU tersebut. Menurut keterangan beberapa warga, seharusnya pihak SPBU harus mengoperasikan semua mesin yang ada, tetapi yang dioperasikan hanya dua mesin saja.
Kadis Disperindag Kepulauan Meranti menghimbau warga masyarakat tidak perlu panik terkait BBM. “Pihak pemda sudah antisipasi semuanya terkait BBM kebutuhan masyarakat menjelang hari raya,” katanya.
Masyarakat juga diminta tidak terpengaruh informasi yang tidak jelas dari segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Salah satu warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, SPBU yang ada di Kepulauan Meranti terlihat hanya tergantung pada listrik PLN. Jika listrik PLN mati, pihak SPBU tidak melakukan operasi penjualan BBM.
“Pihak SPBU harus memiliki mesin cadangan tersendiri untuk antisipasi. Hal ini pihak Disperindag harus tegas menjalankan tugas tanggung jawabnya sebagai pelayanan masyarakat,” katanya.
Pihak SPBU harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, antara lain:
1. Memiliki Izin Usaha : SPBU harus memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah untuk beroperasi sebagai penyedia BBM.
2. Memiliki Mesin Pengukur : SPBU harus memiliki mesin pengukur yang akurat untuk mengukur jumlah BBM yang dijual.
3. Memiliki Sistem Pengamanan : SPBU harus memiliki sistem pengamanan yang memadai untuk mencegah terjadinya pencurian atau penipuan.
4. Memiliki Personil yang Terlatih : SPBU harus memiliki personil yang terlatih dan berpengalaman dalam mengelola SPBU.
5. Memiliki Fasilitas yang Memadai : SPBU harus memiliki fasilitas yang memadai, seperti toilet, tempat parkir, dan lain-lain.
6. Mengoperasikan Semua Mesin : SPBU harus mengoperasikan semua mesin yang ada untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
7. Memiliki Mesin Cadangan : SPBU harus memiliki mesin cadangan untuk antisipasi jika terjadi gangguan pada mesin utama.
8. Menginformasikan Harga BBM : SPBU harus menginformasikan harga BBM yang berlaku kepada masyarakat.
9. Menerima Pengawasan : SPBU harus menerima pengawasan dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa SPBU beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, SPBU dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap SPBU tersebut..(zamri)
