Redaksi24jam.com LUBUKLINGGAU – Perang terhadap penyalahgunaan barang haram perusak anak bangsa terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) dibawa Komando AKP Muhammad Romi sebagai Kasat Resnarkoba.
Hal ini terbukti , berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi berat bruto 3,24 Gram, Sabtu (10/01/2026) sekira pukul 00.30 Wib. Narkotika tersebut meliputi 8 (delapan) Plastik Klip yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I bukan bentuk tanaman jenis sabu dengan berat brutto 2.30 Gram dan 1 (satu) Plastik klip yang berisikan 5 (lima) butir tablet warna biru berbentuk segilima yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat brutto 0,94 gram
Adapun terduga pelaku yakni Dedek Feri Agusputra ( 21) warga Jalan Kenanga I Senalang Rt.05 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
” Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi
LP / A / 03/ I / 2026 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 10 Januari 2026 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Romi, SH.MH didampingi Humas Polres Lubuk Linggau , Kamis (15/01/2026).
Dijelaskan Kasat, tersangka ditangkap ditempat kejadian perkara ( TKP ) , Jalan Kenanga I Kelurahan Lubuk Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau itu berawal dari info masyarakat bhw di TKP sering terjadi peredaran narkotika , kemudian memerintahkan Kanit Idik I Ipda Purwo Arie dan anggota melakukan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka .
Setelah dilakukan penggelapan ditemukan barang bukti narkoba berat bruto 3,24 gram tersebut.
Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke polres Lubuklinggau untuk dilakukan Penyidikan.
” Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 th 2003 ttg KUHP sebagaimana diubah menjadi UU no 01 th 2026 ttg Penyesuaian Pidana “, pungkasnya. ( Rif ).
