Redak24jam.com MURATARA – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Musi Rawas Utara ( Muratara ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) kembali berhasil menggagalkan barang haram perusak bangsa yakni narkoba jenis sabu berat bruto 3,11 gram.
Adapun tersangkanya yakni
Hengki (36) warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Ia ditangkap pada
Rabu pekan yang lalu sekitar pukul 19.00 wib.
” Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/01/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel, tertanggal 07 Januari 2026 ” ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, SH.S.ik.MH melalui Kasat Rernarkoba , IPDA Marhan Saputra,SH
Tersangka digerebek petugas saat berada di dalam rumahnya sendiri. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,11 gram bruto, satu unit timbangan digital warna hitam, empat ball plastik klip bening, serta satu set alat hisap sabu (bong). Hasil tes urine terhadap terduga juga menunjukkan positif narkotika.
” Ini kasus pertama yang berhasil diungkap Sat Reskrim Narkoba di tahun 2026 ini. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muratara,” tegasnya.
Dikatakannya tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 610 ayat 1 huruf a sebagai pasal primer dan pasal 609 ayat 1 huruf a sebagai pasal subsider Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ( Rif).
