JAKARTA – Sebuah polemik hukum terkait status asal-usul anak kembali mencuat ke publik. Eko Suryo 37 Tahun, pria yang mengaku sebagai putra kandung dari almarhum Tanojo (alias Thian Ngiat Tet), kini tengah memperjuangkan hak hukumnya untuk diakui sebagai anak sah.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, Eko Suryo merupakan anak dari hasil pernikahan Tanojo dengan istri keduanya, Puji Astuti. Selama ini, status Eko Suryo diduga tidak mendapatkan pengakuan resmi dari pihak keluarga besar Tanojo/Thian Ngiat Tet. Situasi menjadi semakin kompleks mengingat riwayat pernikahan Tanojo yang memiliki beberapa garis keturunan:
Istri Pertama: Memiliki dua orang putra bernama Hendri dan Ferdi.
Istri Kedua (Puji Astuti): Ibu kandung dari Eko Suryo.
Istri Ketiga (Renny Rianti): Dari pernikahan ini, lahir seorang putri bernama Tasya Angel Olivia.
Eko Suryo menegaskan bahwa dirinya memiliki bukti kuat untuk memvalidasi statusnya sebagai ahli waris dan anak kandung. Puji Astuti, selaku ibu kandung, telah memberikan kesaksian hidup bahwa Eko benar merupakan putra biologis dan sah dari hubungannya dengan almarhum Tanojo.
Dan juga beberapa orang saksi hidup yang telah dimintai keterangan dan menyatakan behawa Eko Suryo adalah benar anak kadung dari Tanojo/Thian Ngiat Tet dari istri keduanya Puji Astuti.
”Inti dari tuntutan ini adalah keadilan identitas. Eko Suryo hanya ingin diakui secara hukum dan administratif sebagai anak sah dari ayahnya, Tanojo, sebagaimana saudara-saudaranya yang lain,” ujar Soni,S.H.,M.H.,M.Ling.,C.Md.,C.LA Kuasa Hukum Eko Suryo di Jakarta Sabtu 20/12/2025.
Hingga saat ini, pihak keluarga dari istri ketiga, Renny Rianti, dan anak-anak dari istri pertama dikabarkan belum memberikan pengakuan resmi terhadap Eko. Persoalan ini tidak hanya menyangkut status sosial, tetapi juga berdampak pada hak perdata dan silsilah keluarga yang sah di mata hukum negara.
Eko Suryo menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum, termasuk melakukan tes DNA jika diperlukan, guna memutus keraguan terkait garis keturunannya dengan almarhum Tanojo/Thian Ngiat Tet.
Eko Suryo menerangkan bahwa melalui kuasa hukumnya sudah menyurati ibu tirinya Renny Rianti dan sampai dengan terbitnya berita ini belum adanya tanggapan dari pihak mereka.
“Jika tidak ada jawaban saya melalui kuasa hukum saya akan segera menempuh jalur hukum baik gugatan perdata maupun laporan pidana terkait indentitas saya yang selama ini mereka rekayasa untuk meghilangkan hak waris saya sebagai anak dari Tanojo/Thian Ngiat Tet,”tegas eko
Karena secara hukum di Indonesia, pengakuan anak yang lahir di luar pernikahan resmi atau dari pernikahan siri dapat diajukan ke Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi Non-Muslim) melalui gugatan Asal-usul Anak,”tutupnya…..Bersambung.(Team Redaksi)
