Redaksi24jam.com MUSIRAWAS – Tim ” Landak ” Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat ) atau nyolong kabel tembaga milik PLN ULP Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Rabu(25/12/2025) sekira pukul 09.00 Wib.
Identitas terduga pelaku yakni Ramadona(34) warga Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. ” Penangkapan tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 363 K.U.H.Pidana.
berdasarkan tersebut berdasarkan Laporan Polisi
LP/ B/85/VIII/ 2021 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS/ POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 25 Agustus 2021. ” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim
AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum IPDA Nofrianto, S.I.P , Minggu(27/12/2025).
Dijelaskan Kasat, kasus tindak pidana yang menjerat tersangka terjadi 4 tahun yl, tepatnya, Senen(21/08/2021) sekira pukul 21.10 Wib di lingkungan kantor PLN Kabupaten Musi Rawas.
Pelaku Ahmad Muhammad alias Madon bersama temannya an. Adon tertangkap tanggan sedang melakukan pencurian kabel tembaga yang berada di dalam Trapo PLN dengan cara membuka baut mengunakan tang dan menicilong mengunakan cater.
Modus pelaku masuk dari jalan belakang kantor dengan melompat pagar ke dalam lingkungan kantor PLN dan membongkar serta merusak trapo PLN mengunakan alat tang dan memotong katal tembaga yang berada di dalam tapo tersebut, telah tergotong sebanyak sekira 10 kg. Akibat kejadian tersebut kantor PLN Muara Beliti mengalami kerusakan 1 (satu) Unit Trapo PLN ditaksir seharga Rp. 100.000.000,-
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, tersangka berhasil ditangkap setelah Kanit Pidum IPDA Nofrianto beserta Tim ” Landak ” mendapatkan informasi pada
Hari Rabu (25/12/2025) sekira pukul 09.00 Wib keberadaan tersangka berada di loket bus Simpang Periuk Kota Lubuk Linggau mau berangkat ke Batam , Pekan Baru. Adanya info sangat berharga ini, Kasat memerintahkan Kanit Pidum
dan personil Team ” Landak ” untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku tersebut pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut. Pelaku Pencurian tersebut langsung dibawah ke kandang ” Landak ” Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Rif).
