
Deli Serdang, redaksi24jam
Keberadaan ratusan bangunan berupa rumah toko (ruko)di sepanjang bahu jalan Provinsi,tepatnya diwilayah Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang saat ini menjadi sorotan publik. Pasalnya J oknum Camat Pagar Merbau telah melayangkan Surat Peringatan ke II dengan nomor: 300/1324 pertanggal 19 Agustus 2025 yang salahsatunya ditujukan kepada warga bernama Soliadi (57 tahun) warga Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau.Adapun isi surat tersebut terkait keberadaan satu unit bangunan rumah yang ditempati oleh Soliadi diduga berada Dibahu jalan , diminta untuk segera dilakukan pembongkaran.
Soliadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (10-09-2025) mengatakan bahwa menurutnya rumah yang ditempatinya berada di lahan ex.HGU PTPN.2 eks PTPN.IX namun jika benar rumah tersebut mengenai bahu jalan, Soliadi berharap Camat Pagar Merbau jangan tebang pilih dalam menerapkan aturan berikan juga pada yang lainnya, karena banyak yang membangun rumah atau toko di sepanjang jalan kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang, bahkan oknum ASN dan kepala desa juga ada yang membangun rumah di bahu jalan.
“Silahkan tegakkan aturan,namun Camat jangan tebang pilih.Ada puluhan bahkan ratusan bangunan ruko di sepanjang jalan provinsi khususnya diwilayah Desa Pagar Merbau II yang diduga berada Dibahu jalan bahkan juga berada dilahan HGU PTPN 4 Regional 2.( Eks.PTPN2) Kalau mau dibongkar ya dibongkar semua , Jangan tebang pilih silahkan beri peringatan kepada oknum ASN dan kepala desa.”.tegas Soliadi.
Lanjutnya, Soliadi menambahkan bahwa masyarakat Pagar Merbau 2 dan Pasar Miring khususnya, sangat mendukung sekali adanya bangunan yang berada di simpang tekongan Pagar Merbau 1 karena sejak berdirinya bangunan tersebut warga merasa aman dan nyaman.Aman dari gangguan begal dan genk motor tekongan ini dulunya sangat rawan begal dan genk motor sejak bangunan ini berdiri dan di tempati untuk domisili saya , menjadi aman , masyarakat pun hingga jauh malam bertransaksi sayur-mayur di lokasi saya ini sangat berterimakasih sekali. yang mirisnya kenapa tidak dari awal ketika saya membersihkan dan menimbun tanah sampai puluhan damtruck dan sampai sudah selesai berdiri bangunan tidak ada teguran sama sekali namun ketika saya tempati di komplain, Ada apa semua ini … Pak camat (?)
Saat ditanya apakah dirinya sudah melakukan Klarifikasi kepada Camat Pagar Merbau terkait surat peringatan tersebut, Soliadi kembali menjelaskan bahwa sudah menanyakan kepada Camat via WhatsApp terutama soal bangunan lainnya yang diduga berada Dibahu jalan apakah juga sudah diberi surat peringatan?.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Camat Pagar Merbau menyampaikan balasan, “Terimakasih infonya…Semua disurati.berkelanjutan ” jawabnya
Dari pantauan awak media , keberadaan jalan provinsi diwilayah Kecamatan Pagar Merbau menuju Kecamatan Galang kondisinya sangat memperihatinkan.Disana sini dipenuhi lubang dan juga galian C ilegal di Sungai Ular tepatnya di desa Sumberejo dan Sukamandi Hulu tanah Bantaran sungai ular harus di perhatikan karena bila di biarkan akan menyebabkan banjir bila hujan lebat, saya harap camat Pagar Merbau segera memberikan peringatan dan menghentikan kegiatan tambang galian C ilegal tersebut.
Awak media lakukan konfirmasi kepada Kariono (62.tahun) tokoh masyarakat Desa Pagar Merbau II Kecamatan Pagar Merbau mengatakan ” Keberadaan ruko – ruko tersebut selain diduga melewati bahu jalan juga diduga dibangun secara ilegal.
“Saya menduga ruko ruko tersebut dibangun secara ilegal,pemilik ruko tidak mungkin memiliki surat resmi kepemilikan tanah karena arealnya berada di dalam HGU PTPN 4 Regional 2 eks PTPN2 ” ucap Kariono.
Lanjut Kariono ” Saya sangat mendukung langkah Camat Pagar Merbau Junaidi,SE.,M.Si., terkait upaya penertiban bangunan-bangunan bermasalah.Namun saya berharap penerapannya harus menyeluruh tanpa pandang bulu dan jangan tebang pilih ada oknum-oknum aparatur negara turut memiliki bangunan tersebut secara administratif darimana mereka mengatakan itu miliknya sedangkan tanah dan bangunan milik eks BUMN yang belum pernah di keluarkan surat hak miliknya . Arti kata bukankah bangunan dan ruko-ruko yang mereka bangun bukan miliknya karena tidak ada dasar kepemilikan secara sah menurut Undang-undang.
“Saya dukung upaya Camat melakukan penertiban,tapi jangan pandang bulu.Jangan seperti belah bambu,satu dipijak yang satunya diangkat silahkan kirim dan beri surat peringatan untuk pembongkaran jangan hanya Soliadi saja”, pungkasnya (Tim)