
Limapuluh Kota,Redaksi24jam.com – Aktivitas galian C ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota. Kali ini, dugaan kuat mengarah ke lokasi diJorong Sipatai Kenagarian Taram Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh kota Sumatera Barat,Selasa (3/6/2025).
Awak media berusaha menyisir kelokasi galian C tersebut yang mana diduga beroperasi tanpa melengkapi izin resmi dari instansi terkait. Aktivitas ini dicurigai mendapat “perlindungan” oleh oknum berseragam dengan aliran setoran yang cukup bervariasi.
Kejadian ini terungkap saat beberapa awak media melintas di Jalan sekitaran jorong Sipatai kenagarian Taram Kecamatan 50 Kota serta melihat puluhan mobil dumtruck colt diesel tengah mengangkut tanah timbunan. Awak media kemudian mengikuti salah satu kendaraan hingga sampai di lokasi penggalian, di mana tampak sebuah pos kecil depan SD 05 Jorong Sipatai yang dijaga beberapa pria saat ditemui beberapa waktu hari yang lalu.
Saat awak media dihentikan dan ditanya oleh salah satu penjaga, sempat terjadi interaksi tegang. Awak media menuturkan kami dari awak media sebagai kontrol sosial kinerja pemerintah serta atas laporan masayrakat ingin meminta keterangan apakah galian C dan pendirian Kandang Ayam petelur ini telah memiliki izin?
” Perizinan masih proses pak,” ungkapnya ke awak media.
Awak media sembari bertanya, kok perizinan belum selesai proyek tetap bisa berjalan?? Namun, penjaga bersikeras mengaku menuturkan kalau izin penggalian telah dikantongi,” ujarny.
Saat ditanya siapa pemilik lokasi dan kelengkapan izin reklamasi atau operasional, penjaga menjawab singkat. “Kami hanya pekerja, baru beberapa minggu” Tambahnya tanpa mau menyebutkan namanya ke Awak media.
Setelah melakukan dokumentasi dan wawancara singkat, awak media meninggalkan lokasi dengan rencana menelusuri lebih lanjut indikasi kegiatan ilegal ini.
Selain galian C tak berizin terdapat proyek pembangunan kandang ayam petelur yang mana rangka pembangunan terbuat dari besi baja, yang mana pembangunannya dugaan belum melengkapi persyaratan lengkap perizinan.
Hal senada juga jorong bersama walinagari juga menyampaikan perangkat nagari cuman memberikan rekomendasi Izin Lingkungan Hidup hanya sebatas itu,” tegasnya bersama awak media.
Awak media saat dikonfirmasi langsung ke Walinagari Taram menegaskan izin galian C kami tidak ada wewenang mengeluarkan serta dipertegas oleh Jorong Sipatai bahwa masih dalam pengurusan izin,” tegasnya ke Awak media.
Awak media juga memperoleh keterangan dilapangan bahwasanya sumber air berasal dari sumur bor yang dilakukan oleh pengembang, barang tentu pengambilan air tanah juga harus mengantongi izin menurut peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11/2023 yakninya pengambilan air tanah dari sumur bor untuk peternakan yang melebihi 100 m3 per bulan perlu mengajukan SIPA ke Kementerian ESDM atau Dinas ESDM
Penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah Pasal 7 (1) Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah diajukan oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) melalui Sistem OSS kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Di hari yang sama awak media mencoba menghubungi Dinas PTSP atau DPMPTSP (Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu) Kabupaten 50 Kota bersama Pak Budi memberikan tanggapannya ke awak media melalui telpon selularnya 0823-9290-xxxx menjelaskan bahwa perizinan tentu kami ketahui kalau surat rekomendasi dari perangkat Nagari Lengkap,rekomendasi dari Dinas Peternakan, Dinas PU tentang IMB” ungkapnya.
Dinas PTSP juga menambahkan izin pembangunan kandang ayam petelur secara otomatis perizinannya keluar apabila kapasitasnya di bawah 11.500 ekor dan ayam potong dibawah 50.000 ekor, namun ketentuan diatas harus
dipenuhi :
Persyaratan Administrasi:
– KTP: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon,
– NPWP: Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak pemohon.
– Akta Pendirian Perusahaan: Jika usaha berupa badan hukum (jika ada).
– IMB: Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Surat Kuasa: Jika permohonan tidak diajukan langsung oleh pemilik/pimpinan perusahaan.
– SIUP/SITU: Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
-TDP: Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).Pas Foto: Pas foto berwarna.
-Pelunasan PBB: Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun berjalan.
Persyaratan Teknis:
Desain Kandang: Gambar desain kandang yang memenuhi standar teknis (ventilasi, keamanan, dll.).
Sistem Ventilasi: Kandang harus memiliki sistem ventilasi yang baik untuk menjaga kelembapan dan suhu yang sesuai.
Penanganan Limbah: Harus ada sistem penanganan limbah yang memadai untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Rekomendasi Bibit: Rekomendasi bibit dari komisi bibit ternak (jika menggunakan galur baru).
Sistem Karantina: Kandang isolasi atau karantina untuk mencegah penyebaran penyakit.
Luas Kandang: Luas kandang harus sesuai dengan jumlah ayam yang akan dipelihara.
Nomor Kontrol Veteriner (NKV): Wajib memiliki NKV sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi.
@Lokasi Kandang Minimal Berjarak 25 Meter dari Pemukiman Warga
@Diberikan Tanda Daftar Usaha Peternakan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
@Wajib Memperoleh Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
NKV adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higienis dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan.
Menurut aturan perundang undangan syarat tersebut harus dipenuhi segala bentuk perizinannya kalau perihal tersebut tidak terpenuhi maka Kegiatan penambangan tanpa izin seperti ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa:
> Pasal 158: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Tak hanya pelaku di lapangan, siapa pun yang terlibat dalam memberikan perlindungan atau menerima setoran suap dari aktivitas ilegal ini juga dapat dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi sesuai:
Pasal 12 UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001), dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Awak media akan terus melakukan investigasi untuk mengungkap siapa aktor utama di balik aktivitas ini dan sejauh mana peran aparat atau pejabat setempat dalam pembiaran kegiatan galian C ilegal ini.
Hingga saat ini berita diturunkan pemilik pengembang Pembangunan Kadang Ayam petelur ownernya diketahui identitasnya berinisial ( Y ) yang masih memblokir nomor awak media serta belum memberikan tanggapan serius tentang perizinan resmi kandang ayam dan Galian C tersebut hingga proses pengurusan sampai dimana.
Kami juga meminta pihak berwenang, khususnya Dinas ESDM Provinsi Sumbar dan APH (Aparat Penegak Hukum), untuk segera bertindak tegas terhadap praktik yang merugikan lingkungan dan negara ini.(***)
Red/Tim