
redaksi24jam.com_ NARMADA LOBAR NTB Tim Opsnal satreskrim Polsek Narnada berhasil mengamankan sdr. FP Als Fendi, ( 20) asal Dusun Montong, Selat, Narmada pada hari Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 23. 30 wita
Yang bersangkutan merupakan terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP atau Pasal 362 KUHP.
Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH menjelaskan bahwa Tim Opsnal yang dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Ipda I Ketut Egar Munandar berhasil mengamankan terduga pelaku FP kurang dari 5 jam setelah dilakukan penyelidikan melalui CCTV. ” jelasnya pada keterangan tertulis ( 12/5/2024 )
Lanjut dalam penjelasanya – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 26 / V / 2024 / SPKT / Sek Narmada / Resta Mataram / Polda NTB, Tanggal 10 Mei 2024 korban atas nama SP (73 tahun) , Dusun Montong, Desa Selat, Kecamatan Narmada melaporkan atas kejadian yang dia alami .
Peristiwa pencuriqn tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar jam 12. 30 Wita di brunahnya yang berlokasi di wilayah Dusun Montong.
dimana pada hari kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar jam 16. 00 Wita, pelapor menyimpan uang miliknya di dalam lemari yang berada di dalam kamar dengan jumlah sekitar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ).
kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024, sekitar jam 13. 30 Wita, sepulangnya korbam melaksanakan sholat Jum’at ia melihat parang dan tas plastik yang digunakan untuk membungkus uang tersebut sudah berada diluar semenatra lemari sudah terbuka.
Kemudian korban cek keberadaan uang nya ternyata uang yang terdapat didalam lemari tersebut sudah tidak ada alias raib
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Narmada.
berdasarkan Laporan tersebutlah Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV yang ada di sekitar rumah, setelah melakukan pengecekan CCTV dalam waktu kurang dari 5 jam terduga pelaku dapat di amankan dirumahnya “, terangnya
Barang bukti yang nerhasil diankan oleh petugas yakni 1 buah Pisau belati , 8 Kurungan Burung merpati , uang Tunai Rp. 11. 180.000,- ( Sebelas Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah )
Atas kejadian tersebut pelaku ditahan di polsek Narmada guna menjalai pemeriksaan dan ptoses hukum lebih lanjut
Terhadapnya akan di jerat dengan pasal 363 dan atau pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara . ( red )