Batu Bara – Komisi III DPRD Kabupaten Batubara menunjukkan sikap tegas terhadap manajemen PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) terkait dugaan intimidasi terhadap lima anak di bawah umur di Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador. Kasus ini mencuat setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Batubara melaporkannya secara resmi ke DPRD.
Kelima anak tersebut diduga mendapat intimidasi dari oknum aparat keamanan PT PSU setelah diamankan di pos pengamanan perusahaan. Mereka dituduh mengambil berondolan sawit yang telah membusuk di areal perkebunan. Peristiwa itu berdampak serius, karena para korban mengalami trauma psikologis dan bahkan takut kembali bersekolah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi III DPRD Batubara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (23/12/2025). RDP dipimpin oleh Agung Setiawan dan dihadiri anggota Komisi III lainnya seperti Usman Atim, Fahri Maliala, H. Milhan, serta unsur terkait.
RDP menghadirkan perwakilan PT PSU, yakni Suheri selaku Kepala Tata Usaha sekaligus Kepala Desa Perkebunan Tanjung Kasau dan Humas PT PSU, bersama staf dan dua komandan regu (Danton) pengamanan yang terlibat langsung dalam pengamanan anak-anak tersebut. Sementara dari KPAD Batubara hadir Helmi Syam Damanik, Ismail, M. Raqik, Sony Agatha, Ihsan Matondang, dan Rudi Harmoko.
Namun jalannya RDP justru memicu kekecewaan mendalam dari DPRD. PT PSU dinilai terkesan “lepas tangan” dan tidak menunjukkan tanggung jawab penuh atas tindakan aparat keamanannya. Meski mengakui membawa anak-anak ke pos keamanan, pihak perusahaan membantah adanya intimidasi yang menyebabkan trauma berat.
Pernyataan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari Komisi III. Ketua Komisi III, Agung Setiawan, menegaskan bahwa beredarnya foto dan video proses pengamanan anak-anak oleh petugas perusahaan merupakan bukti kuat yang sangat berbahaya bagi kondisi mental dan psikologis korban.
“Ini bukan soal sawit busuk, ini soal masa depan anak-anak. Cara-cara seperti ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Agung dalam forum RDP.
Komisi III juga menyatakan kekecewaan karena Manajer PT PSU Tanjung Kasau tidak hadir, dan hanya diwakili humas serta aparat keamanan. DPRD memastikan akan menjadwalkan RDP lanjutan dengan memanggil langsung manajemen perusahaan.
“Jika sampai tiga kali pemanggilan tidak diindahkan, DPRD akan memanggil secara paksa melalui Aparat Penegak Hukum,” tegas Agung.
Sikap tegas turut disampaikan KPAD Batubara. Mereka mendesak DPRD agar mengambil langkah keras mengingat PT PSU merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Kami minta hasil RDP ini disampaikan kepada Inspektorat dan Gubernur Sumatera Utara untuk mengevaluasi total pengelolaan PT PSU Tanjung Kasau,” ujar Ketua KPAD Batubara.
KPAD bahkan mengancam akan membawa kasus ini ke Polda Sumatera Utara jika tidak ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak perusahaan.
“Kami serius. Ini soal perlindungan anak. Jika perlu, kami bawa ke ranah hukum,” tegas perwakilan KPAD.
KPAD Batubara menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menunggu RDP lanjutan dengan agenda utama memanggil langsung manajemen PT PSU guna memberikan klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab kepada publik.
(Tim Red-)
