
redalsi24jam.com_ MATARAM NTB Tim opsnal satresnarkoba polresta mataram berhasil ungkap dan mengamankan sebanyak lima orang terduga pelaku kejahatan narkoba mereka diantaranya inisial LSI (28), JA (35), AYK (24), ONYK (24), KH (21) mereka di tangkap pada Selasa (07/05/2024).
Ke 5 orang terduga pelaku tersebut di tangkap di 2 TKP yang berbeda , LSI diamankan di Wilayah Cakranegara Kota Mataram, sementara pelaku inisial JA, AYK, ONYK dan KH diamankan di salah satu Kos-kosan di wilayah Pagutan Kota Mataram.
Pengungkapan btersebut nerdasarkan informasi yang dinsampaikan oleh masyarakat bahwa disekitar wilayah Cakranegara Utara di curigai ada orang melakukan transaksi narkoba
Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Mataram perintahkan Tim Opsnalnya untuk melakukan penyelidikan dan cek kebenaran informasi tersebut .Ungkap kasat narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH. ( 8/5/2024 )
Dari hasil penyelidikan ditemukam oleh tim opsnal bahwa memang benar ada 5 orang berada di lokasi tkp dimana 3 orang adalah Laki-laki (LSI, AYK dan JA) sedangkan 2 orang lagi diantaranya perempuan ( ONYK dan KH )
Dan salah satu diantara para terduga pelaku merupakan residivis yakni sadara L SI dan berdasarkan catatan kepolisian yang bersangkutan pernah menjalani menjalani hukuman di Lapas Kerobokan Denpasar pada tahun 2017 lalu . ” beber AKP Ngurah Suputra selaku kasat narkoba .( 8/5/2024 )
Tambah dalam penjelasan nya bahwa terduga LSI diamankan di pinggir jalan saat yang bersangkutan sedang sendiri tepatnya di jalan Gora Cakranegara.
Saat dilakukan penagkapan yang bersangkutan sempat membuang bungkus rokok disekitar lokasi .
Selanjutnya tim opsnal melakukan pegeledahan badan pelaku oleh petugas ditemukan barang bukti Narkotika , saat dilakukan intograsi singkat terduga mengakui barang tersebut miliknya .
barang tersebut ia dapatkan dari JA. Selanjutnya Tim melakukan pengembangan ke TKP ke 2 di sebuah Kos-kosan di wilayah Pagutan Mataram tempat JA sering nongkrong.
“Awalnya di Kos tersebut ditemukan tiga orang yang baru selesai pesta Sabu (AYK, ONYK dan KH).
Namun selang beberapa menit datang JA yang kemudian langsung diamankan beserta ketiga orang yang baru selesai pesta sabu tersebut, “bebernya.
Dari penggeladahan di TKP Kos-kosan tidak ditemukan BB Narkotika melainkan beberapa alat konsumsi sabu dan plastik klip bekas bungkus shabu.
Saat penggeledahan badan dan pakaiannya JA, di dalam tas selempang yang dibawanya ditemukan satu bungkus rokok yg di dalamnya terdapat plastik klip berisi beberapa plastik klip berisi bubuk putih diduga Shabu dan satu plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi.
Jadi Jumlah total BB yang diamankan adalah Sabu seberat 8,25 gram dari TKP 1, kemudian Sabu seberat 9,44 gram dan 10 butir ekstasi di TKP 2. Seluruh terduga beserta BB diamankan di Polresta Mataram, “tegasnya.
Saat ini ke 5 orang terduga pelaku berikut barang buktinya telqh di amankan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.( red )