
redaksi24jam.com_ KOTA BIMA NTB Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rai Oi, Kecamatan Sape Kabupaten Bima Pada Rabu 8 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 Wita dengan mengamankan terduga pelaku inisial IR (46 tahun) yang bersangkutan berasal dari Desa Rai Oi.
Penangkapan tesebut berdasarkan informasi dari masyrakat bahwa di rumah IR dincurigai sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba
Selanjutnya kasat narkoba Iptu Dediansyah perintahkan Tin opsnalnya untuk melakukan penyelidikan dan cek kebenaran infornasi yang di sampaikam oleh masyrajat tersebut.
Kemudian Tim Opsnal bergeser menuju lokasi yang dimaksud setibanya di tkp Tim opsnal langsung mengamankan IR yang saat itu sedang mengemas dan timbang barabg haram tersebut untuk di edarakan .
Saat dilakukak pengeledahan Tim opsnal mendapatkan sejumlah barang bukti narkoba dan barang bukti tanbahan yang erat hubunganya dengan alat konsumsi dan transaksi sabu _ sabu Serta uang tunai sebesar Rp. 650.000.
Saat dilakukan introgasi singakat terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang tidak diketahuinya namun berasal dari Kota Bima
Atas perbuatanya saat ini terduga pelaku IR berikut barang buktinya di amankan di Makopolrrs Bima kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lajut
Terhadapnaya akam dijerat dengan pasal dan undang _ undanag narkotika yang berlaku dengan kurungan penjara . ( red )