
redaksi24jam _ KOTA MATARAM NTB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram amankan dua orang yang sedang memgkonsumsi NarkobaKedua pasangan Bukan Suami Istri yang diamankan yakni MAA, Pria 25 tahun asal Kecamatan Ampenan dan BM, Perempuan 29 tahun asal Kecamatan Sakra Lombok Timur di sebuah rumah kontrakan di Desa Ranjok Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat pada 16 april 2024 sekitar pukul 00:30 Wita.
Kedua pelaku kejahatan narkoba tersebut yakni berinisial MAA seorang laki_laki umur 25 tahun asal Kecamatan Ampenan sementara temen kencanya inisial BM seorang Perempuan umur29 tahun asal Kecamatan Sakra Lombok Timur
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.,MH. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawalnya dari informasi masyarakat setempat bahwa ada seorang perempuan dan laki-laki yang tinggal disalah satu rumah kontrakan dan dicurigai kerap melakukan transaksi dan pesta sabu.
Kemudian Atas informasi tersebut kami mengeluarkan surat perintah kepada Tim opsnal untuk melalukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dengan melakukan lidik dan penyelidikan di lokasi TKP. Ungkap Kasat Narkoba Gusti Ngurah Suputra pada keterangan tertulisnya (16 /4/2024)
Selanjutnya Tim opsnal Resnarkoba polresta mataran setelah melakukan penyelidikan berhasil mengerbek serta mengamankan kedua pasangan tersebut, Saat di introgasi petugas teryata mereka bukan pasangan suami istri meski tingal dalam satu rumah kontrakan .
hasil penggeledahan petugas nerhasil amankan sebanyak 1,96 gram Sabu , alat konsumsi sabu seperti pipet yang sudah dimodifikasi kemudian bong alat timbangan elektrik dan klip kosong
Atas perbuatanya saat ini kedua terduga pelaku kejahatan narkoba berikut barang biktinya telah diamankan di Mako Mapolresta Mataram guna menjalani permriksaan intesif guna proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal dan undang -undang Narkotika yang betlaku. ( red )