
redaksi24jam.com_ SUMBAWA BARAT NTB Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat berhasil tangkap terduga pelaku penjahat narkoba bersama barang buktijya berupa shabu dan ganja siap edar pada sebuah rumah di Lingkungan Telaga baru B Kelurahan Telaga Bertong Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.Pada rabu 17 April 2024 sekitar pukul 22 : 40 wita
Pennagkapan tersebut berdasarka informasi dari masyrakat bahwa terduga berinisial D asal Sumbawa barat di curigai telah dan sering mengedarkan Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Menindak lanjuti informasi tersebut selanjutnya kasat Narkoba IPTU I MADE MAS MAHAYUNA, S.H. perintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan cek akan kebenaran terhadap informasi yang disampaikan oleh masyrakat tersebut . ” ungkap nya pada keterangan tertulisnya ( 19/4/2024 )
Kemudian setiba di lokasi TKP dengan di saksikan oleh Kaling dan RT setempat Tim opsnal melakukan pengeledahan terhadap sesorang yang berada di sebuah rumah tersebut.
Oleh petugas ditemukan barang burupa sabu dan ganja sedang dalam penguasaan terduga pelaku berinisial D .
Di hadapan petugas terduga mengakui bahwa ia mendapatkan narkoba dari seseorang ber inisial I dari Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa dengan cara bertransaksi di pinggir jalan dan tehadap asal barang Tim opsnal .masih melakukan pengejaran.
Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan terduga D yakni diantaranya ;
1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) lembar plastik klip yang masing-masing klip berisi 2 (dua) lembar plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu
Kemudan 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip yang masing-masing klip berisi 2 (dua) lembar plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu
Selanjutnya 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip yang diduga berisi ganja
Dan barang bukti tanbahan lainnya berupa alat konsumsi dan transaksi narkotika milik dari terduga yakni 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) buah pipet plastik 1 (satu) buah gunting , 1 (satu) unit HP Android merk Oppo , 1 (satu) buah timbangan digital , 1 (satu) buah piva kaca , 1 (satu) buah dompet warna coklat dan Uang tunai sebanyak Rp 1.900.000.
Jadi Total berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,15 gram sementara BB Ganja seberat 0,85 gram.
Atas kejadian tersebut terduga pelaku D berikut Barang buktinya telah di amakan di Mapolres Sumbawa Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut . ( red )