
redqksi24jam.com_ MATARAM NTB Tim opsnal Resnarkoba pokresta Mataran kembali berhasil melakukan penagkapan terhadap seorabg terduga pelaku kejahatan narkotika asal ampenan selatan kota mataram yang bersangkutan adalah inisial PB (33) ia di tangkap pada hari rabo tanggal 8 Mai 2024 sekitar pukul 14:30 Wita .
Hal tersebut dibenqrkan oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., saat dikonfirmasi media redaksi24jqm.com. pada hari Kamis diruang kerjanya ( 8/5/2024 )
Lanjut dalam penjelasanya bahwa saat dilakukan pengeledahan terhadap terduga pelaku oleh petugas, didapatkan poket sabu yang disembunyikan / simpan dalam kaleng bekas minyak rambut.
Tim opsnal juga sita barang bukti tanbahan lainnya seperti Hp, buku tabungan, uang tunai serta satu buah gunting. Ungkap kasat AkP Gusti Ngurah Suputra SH.MH.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyrakat yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itulah menurut Pria yang kerap disapa Ngurah ini diketahui identitas serta lokasi yang dimaksud dalam informasi tersebut.
Terduga PB ini ditangkap di kediamannya diwilayah Kecamatan Ampenan
Dimana saat itu yang bersangkutan mengakui bahwa ia sedang menunggu rekannya yang hendak membeli barang barang haram tersebut
Dari penangkapan terduga PB petugas berhasil amankan sebanyak 27 poket sabu _sabu dengan berat brotto 13,3 gram , barang tersebut PB dapatkan dari seorang rekanya dari Lombok Tengah.
Atas perbuatanya saat ini Terduga pelaku berikut barang buktinya di amankan di polresta mataram guna menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut
Terhadapnya akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara,”pungkasnya. ( red )