Batu Bara – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Batu Bara. Dalam operasi cepat dan terukur, seorang terduga pengedar sabu berhasil diringkus di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026).
Operasi ini dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba yang menunjukkan respons sigap terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai transaksi narkoba.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial ABM (49), wiraswasta setempat. Penindakan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT/Satresnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumatera Utara.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika, di antaranya:
- 1 plastik klip besar berisi sabu seberat ±5 gram
- Plastik klip sedang berisi sabu dengan berat total ±11,40 gram
- 1 unit handphone Android
- 1 unit timbangan elektrik
- Pastik klip kosong dan pipet berbentuk skop
- Dompet kecil warna biru
- Uang tunai Rp3.050.000
- 1 buah kunci mobil
- 1 unit mobil BMW E36 hitam BK 1181 AT
- 1 pucuk airsoft gun warna silver
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai lebih dari 16 gram bruto, yang diduga siap edar.
Kapolres Kabupaten Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi yang masuk dengan penyelidikan intensif. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan berikut seluruh barang bukti. Ini bentuk komitmen kami untuk terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Arifin Purba.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Batu Bara.
Penindakan ini juga menjadi pesan keras bahwa aparat akan terus bergerak cepat merespons setiap laporan masyarakat.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.
(Tim)
