Batu Bara — Upaya konfirmasi resmi terkait penggunaan Dana APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 menemui jalan buntu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis pengadaan, Bonar Siahaan, ST, disebut tidak memberikan penjelasan meski telah didatangi langsung oleh Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia–Demokrasi (DPC PJI-D) Kabupaten Batu Bara.
Kunjungan dilakukan ke Kantor Dinas Pendidikan di Jalan Besar Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Selasa (10/02/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi.
Sikap tertutup tersebut justru memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, terdapat sejumlah paket kegiatan pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang dinilai memiliki pola berulang dengan nilai anggaran relatif seragam di banyak sekolah.
Pola Anggaran Dinilai Tidak Lazim
PJI-D menyoroti beberapa kegiatan pada jenjang SMP, antara lain:
pembangunan dan rehabilitasi toilet sekolah,
pembangunan pagar,
pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),
pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).
Sejumlah proyek tersebut tercatat memiliki nilai ratusan juta rupiah per sekolah dengan pola penganggaran yang hampir sama.
Pada jenjang SD, daftar kegiatan yang dipersoalkan bahkan lebih panjang, meliputi:
rehabilitasi toilet di puluhan sekolah dengan nilai hampir identik,
belanja makanan dan minuman kegiatan sosialisasi dan bimtek,
pengadaan mobiler sekolah yang disebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar,rehabilitasi ruang kelas rusak berat dengan nilai seragam di berbagai UPT.
Menurut PJI-D, kemiripan nilai, pengulangan kegiatan, serta minimnya keterbukaan informasi memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran yang perlu diuji melalui audit independen.
“Kami datang untuk meminta penjelasan, bukan menuduh. Tetapi ketika pejabat yang berwenang tidak bersedia ditemui, publik berhak curiga. Dana pendidikan adalah uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar perwakilan PJI-D Batu Bara.
Desakan Audit dan Pemeriksaan Menyeluruh
Atas temuan awal tersebut, PJI-D secara terbuka mendesak:
Inspektorat Kabupaten Batu Bara untuk melakukan audit internal,
Unit Tipikor Polres Batu Bara melakukan pendalaman,
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menelaah kemungkinan pemeriksaan lanjutan.
Langkah ini dinilai penting guna memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak merugikan keuangan daerah.
Transparansi Jadi Ujian Tata Kelola
PJI-D menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Isu ini, menurut mereka, bukan semata soal administrasi anggaran, tetapi menyangkut masa depan layanan pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
