Tapanuli Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan terus menggencarkan pengungkapan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, dua pria diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil diamankan pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di Lingkungan III, Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, tepatnya di kebun salak milik Hakim Pakpahan.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
Himpun Kanasta (32), warga Desa Pargumbangan, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Andi Riswan (40), warga Desa Batahan I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, serta Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP I. R. Sitompul, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis ganja di Kelurahan Simatorkis.
“Pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tapsel menerima informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP I. R. Sitompul kepada awak media.
Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor. Saat hendak didekati, pria tersebut berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan pria yang diketahui bernama Himpun Kanasta.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik assoy warna merah yang di dalamnya berisi satu bungkus atau bal diduga ganja yang dibalut lakban warna coklat serta satu ikat ganja. Barang bukti tersebut ditemukan dari sepeda motor milik Himpun Kanasta.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti tambahan yang disimpan di dalam lemari kulkas yang sudah tidak terpakai, berupa satu bungkus plastik warna putih berisi satu bungkus diduga ganja yang dibalut plastik assoy warna biru.
Berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian perkara, Himpun Kanasta mengaku memperoleh ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal. Ia mengaku menyuruh rekannya, Andi Riswan, untuk menjemput ganja sebanyak tiga kilogram dengan upah sebesar Rp700.000.
“Himpun Kanasta juga menyampaikan bahwa masih terdapat satu kilogram ganja yang disimpan oleh Andi Riswan,” lanjut Kasat Resnarkoba.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan kemudian bergerak menuju rumah Andi Riswan di Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muara Tais. Sekitar pukul 22.10 WIB, Andi Riswan berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan di rumah Andi Riswan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu bungkus plastik assoy warna hitam berisi ganja yang ditemukan di lantai dapur, satu kotak kardus berisi ganja yang dibalut daun pisang yang ditemukan di kandang ayam, serta satu bungkus plastik bening berisi ganja yang ditemukan di saku celana.
Kedua terduga pelaku mengakui bahwa seluruh ganja tersebut adalah milik bersama dan membenarkan adanya perintah dari Himpun Kanasta kepada Andi Riswan untuk menjemput ganja di Kabupaten Mandailing Natal dengan imbalan uang.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari Himpun Kanasta berupa:
Ganja dengan total berat 1.070 gram,
Ganja seberat 740 gram,
Satu unit handphone merek Oppo warna biru,
Satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BB 3364 HZ.
Sementara barang bukti yang diamankan dari Andi Riswan antara lain:
Ganja seberat 100 gram,
Ganja seberat 1.050 gram,
Satu bungkus plastik bening berisi ganja,
Uang tunai sebesar Rp142.000,
Dua lembar kertas pembungkus nasi warna coklat.
AKP I. R. Sitompul menegaskan, kedua terduga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
(Rul)
Editor: Mas bagus
