Redaksi24jam.com LUBUKLINGGAU – Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, akhirnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) secara resmi menetapkan dua konselor ( pekerja/red ) Rumah Asa Silampari Jadi tersangka kasus tindak pidana dugaan penganiayaan anak dibawah umur.
Hal ini disampaikan Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi didampingi Kasi Humas, AKP Alwi kepada sejumlah awak media, Jumat(23/01/2026).
Adapun dua konselor Rumah Asa Silampari Lubuk Linggau itu yakni inisial K(41) warga Kel. Lubuk Linggau Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau dan RA(38) Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Adapun korbannya yakni inisial A (15) warga Kelurahan Talang Belindo Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
Kapolres menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak tersebut kini telah ditangani secara serius oleh penyidik.
“Peristiwa tindak pidana terhadap perlindungan anak ini sudah masuk tahap penyidikan. Gelar perkara telah dilakukan dan para tersangka juga sudah diperiksa,” ujar Kapolres
Ia menjelaskan, dalam proses penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban, penyidik akan mengedepankan prinsip perlindungan hak anak dengan menggandeng instansi terkait agar proses hukum berjalan cepat dan sesuai aturan.
“Ke depan penyidik akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, sehingga proses penyelesaian perkara dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pekerja Rumah Asa Silampari belum dilakukan penahanan. Namun demikian, Polres Lubuklinggau memastikan proses hukum tetap berjalan dan para tersangka berada dalam pengawasan ketat penyidik.
“Untuk sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun mereka tetap dimonitor dan akan dipanggil kembali apabila diperlukan untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Kapolres.
AKBP Adithia menambahkan, keputusan tidak melakukan penahanan didasarkan pada pertimbangan objektif dan subjektif. Secara objektif, ancaman pidana di atas empat tahun memungkinkan dilakukan penahanan.
Namun secara subjektif, penyidik menilai para tersangka tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
“Penyidik memiliki independensi dalam menentukan langkah hukum, termasuk soal penahanan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar didampingi Kanit PPA, IPDA Dio Firmansyah rinci menjelaskan, ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun Tentang perubahan atau UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1/ I / 2026 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 17 Januari 2026.
Dijelaskan terungkapnya kasus kekerasan terhadap anak tersebut, bermula pada tanggal 15 Desember 2025 sekitar jam 06.00 wib pagi, korban kabur dari rehabilitasi Rumah Asa Silampari dengan cara awal nya pelaku an. K tersebut menyuruh korban untuk membeli rokok dan memberi uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan setelah korban menerima uang tersebut korban langsung memanggil ojek untuk kabur dari rehabilitasi menujuh Lampuh Merah Kenanga II dengan membayar Rp 25.000 setiba di lampu merah korban merasa kelaparan lalu korban mengamen dan saat mengamen korban di temukan oleh sdri LILY dan langsung di ajak lagi ke Rehabilitasi, setiba di rumah rehabilitasi korban langsung di serahkan kepada pelaku an. RA dan K.
Kedua pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan gitar sebanyak (3) kali di bagian kepala lalu korban di seret ke gudang sebelah Rumah Asa Silampari dan memukul korban ke samping sampai menganei meja kemudian korban di suruh oleh pelaku K dan RA untuk merayap dari lantai 1 (satu) sampai ke lantai 3 (tiga) dan setelah sampai di lantai 3 (tiga) langsung di pukul dengan menggunakan ikat pinggang oleh kedua pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka- luka memar dan luka akibat di cambuk dengan ikat pinggang
Kemudian pada tanggal 9 Januari 2026 pagi hari korban keluar dari sel tahanan dan diborgol di jendela lantai 2 korban mencoba untuk kabur dengan cara mengotak atik borgol sampai terlepas lalu korban meloncat dari jendela lantai 2 ke arah sungai setelah meloncat korban berenang menyeberangi sungai lalu kabur dari rumah Rehabilitasi Rumah Asa Silampari. ( Rif ).
