Redaksi24jam.com MUSIRAWAS –
Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), melalui Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran 1.395,74 Gram. Barang haram dapat merusak ribuan bahkan ratusan ribu anak bangsa itu terdiri dari 493,91 gram sabu, 900,29 gram ganja, dan 15,4 gram ekstasi.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dibawa Komando AKP Muhammad Romi bersama personil ini diungkapkan Kapolres Lubuk Linggau , AKBP Adhitia Bagus Arjunadi didampingi Wakapolres, Kompol. M. Syamsul Zachri, S.H., M.Si dan Kabag Ops, Kompol Robi Sugara SH MH M.Si dan PJU lainnya menggelar Press Release akhir tahun 2025 di Mapolres Lubuk Linggau, Jl.Yos Sudarso Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, Rabu (31/12/2025) sekira pukul 09.00 Wib .
Dijelaskan, Barang haram berat bruto 1.395,74 Gram yang dapat merusak ribuan bahkan ratusan ribu anak bangsa itu terdiri dari 493,91 gram sabu, 900,29 gram ganja, dan 15,4 gram ekstasi. Namun khusus barang bukti ganja, jumlah yang diamankan melonjak hingga 80 persen dibandingkan tahun 2024. “ Peningkatan ini menunjukkan peredaran ganja semakin masif,” katanya.
Lanjut Kapolres, selain penegakan hukum, Polres Lubuk Linggau juga mengedepankan langkah pencegahan. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi dan sosialisasi yang dijalankan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuk Linggau. Mantan Kanit 3 Subdit I Dittipideksus Bareskrim Polri sejak 2023 ini, juga menjelaskan, sepanjang 2025 berhasil menyelesaikan 452 perkara pidana. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. “Terdapat peningkatan penyelesaian perkara sebanyak 54 kasus atau 13,5 persen,” ujarnya.
Sementara itu, penyelesaian tindak pidana khusus justru mengalami penurunan. Pada 2024 tercatat 7 kasus, sedangkan pada 2025 hanya 3 kasus. “Peningkatan jumlah perkara yang berhasil diselesaikan ini menunjukkan komitmen kami untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. (Rif).
