
Mataram NTB ,Redaksi24Jam.Com _ Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kejahatan natkotika jenis shabu _shabu di wilayah hukum Polresta Mataram tepatnya tanggal pada 10 Januari 2024.
Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku asal Lombok Tengah berinisial inisial LAD (35) di wilayah Cakranegara, Kota Mataram .
terduga pelaku di tangkap ketika hendak melakukan transaksi sesuai seperti informasi yang disampaikan oleh masyrakat.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH.MH membenarkan penagkapan dan mengatqkn lebih lanjut bahwa Tim opsnalmya telah berhasil mengamankan satu orang laki _laki bersama barang bujtinya berupa shabu seberat 4,19 gram. ” Jelasnya pada keteragan tertulisnya ( 13/1/2024)
Tambah olehmya bahwa saat di lakukan pegeledahan pada badan pelaku petugas tidak menemukan barang buktimya
Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan sekitar TKP dan petugas temukan barang bukti narkoba milik dari pelaku yang do seliokan pada sebuah pohon yang berada disamping terduga pelaku berdiri . ” Ungkap AKP Gusti Ngurah ( 13/2/2024 )
Atas perbuatannya Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Mataran guna prosws hukum lebih lanjut
Terhadapnya akan di jerat dengan pasal 112, dan atau 114 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.( red )