Redaksi24jam. MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (4/2/2026).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Kuning Kantor Bupati Kepulauan Meranti dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau Ardiyanto Basuki.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KPP Pratama Bengkalis Teguh Hadi Wardoyo, para Kepala Bidang di lingkungan Kanwil DJP Riau, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala KP2KP Selatpanjang, serta para Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sinergi Pusat dan Daerah Hadirkan Layanan Terintegrasi
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Riau Ardiyanto Basuki menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja sama yang selama ini terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Menurutnya, sinergi tersebut tidak hanya mencerminkan hubungan kelembagaan yang kuat, tetapi juga kesamaan visi dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan terintegrasi.
“Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat melalui integrasi layanan pusat dan daerah dalam satu lokasi Mal Pelayanan Publik,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyelenggaraan layanan perpajakan di MPP, penyediaan dan pemanfaatan sarana prasarana, penugasan dan pengelolaan sumber daya manusia, dukungan sistem dan teknologi informasi, pelaksanaan operasional layanan sesuai standar pelayanan publik, hingga sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi layanan.
Kanwil DJP Riau, lanjut Ardiyanto, siap memberikan layanan prima di MPP Kepulauan Meranti dengan menugaskan pegawai yang kompeten serta memastikan seluruh layanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan Pajak Capai 54,89 Persen
Pada kesempatan itu, Ardiyanto juga memaparkan kondisi kepatuhan perpajakan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Hingga saat ini, tercatat 7.559 wajib pajak atau sekitar 54,89 persen dari total 13.771 wajib pajak aktif telah menyampaikan SPT Tahunan.
“Khusus untuk wajib pajak Aparatur Sipil Negara, tingkat kepatuhan telah mencapai 86,70 persen. Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, terutama dalam pertukaran data dan pengawasan bersama,” jelasnya.
Selain itu, Kabupaten Kepulauan Meranti dinilai aktif dalam pelaksanaan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB), penghimpunan data ILAP, serta implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada sejumlah layanan perizinan daerah.
Bupati: Dorong Peningkatan Pendapatan dan Pelayanan Modern
Sementara itu, Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Kanwil DJP Riau dan seluruh pihak terkait atas terwujudnya kerja sama tersebut.
Ia berharap penandatanganan nota kesepakatan ini dapat menjadi pemicu peningkatan pendapatan dari sektor pajak, yang berdampak langsung pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik membutuhkan sinergi yang kuat. Pemerintah daerah tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan instansi vertikal dan seluruh perangkat daerah sangat menentukan keberhasilan MPP ini,” tegas Bupati.
Bupati Asmar juga mendorong seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan penyederhanaan prosedur layanan, memperkuat digitalisasi, serta memastikan standar pelayanan publik semakin mudah dipahami oleh masyarakat.
“Keberadaan MPP harus mampu menghadirkan birokrasi yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” tambahnya.
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Melalui nota kesepahaman ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap kualitas pelayanan publik yang terintegrasi, modern, dan berbasis digital dapat terus meningkat,
