Painan,Sumbar :
Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup www.ajplh.com ancam akan melakukan gugatan PTUN terhadap izin IUP batu bara milik PT.Atoz Nusantara Mining ke PTUN Jakarta.
“Benar kami dari AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup) akan melakukan gugatan kepada Menteri ESDM yang menerbitkan IUP-OP No. 10/1/IUP/PMA/2018 Tertanggal 20 Februari 2018,”terang Soni,S.H.,M.H.,M.Ling.,C.Md.,C.LA Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup.
Karena kami menilai izin IUP batu bara yang diberikan di Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan Sumbar akan mengancam kelestarian lingkungan dan mengakibatkan bencana ekologis kedepannya,”ungkap soni.
Dengan melakukan gugatan kepada Menteri ESDM di PTUN Jakarta sebagai upaya untuk menyelamatkan lingkungan dan sebagai upaya memutus rantai kejahatan korporasi selama ini yang di fasilitasi oleh pemerintah pusat melalui kebijakan-kebijakan pembangunan yang berkelanjutan yang tidak memperhatikan aspek-aspek lingkungan selama ini.
“Kami dari Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup sedang mempersiapkan gugatan nya dan secepatnya akan memasukannya ke PTUN Jakarta untuk membatalkan izin IUP PT.Atoz Nusantara Mining di Nagari Tambang Kecamatan IV Jurai Pesisir Selatan…..Bersambung.(Team Redaksi)
