Serdang Bedagai, Sumatera Utara – Terkait pemberitaan dugaan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Edi Sahputra, yang disebut melibatkan oknum anggota TNI di wilayah Kebun PTPN IV Sarang Giting, Selasa 03/02/2026,Tim Investigasi Brigif 7/RR menyampaikan klarifikasi resmi berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan secara menyeluruh dan objektif.
Insiden tersebut melibatkan seorang prajurit TNI bernama Koptu Budi dan terjadi pada 27 Januari 2026. Berdasarkan laporan resmi, peristiwa bermula dari informasi dugaan pencurian getah karet yang diterima Koptu Budi dari petugas keamanan kebun PTPN IV.
Kronologis Kejadian
Sekitar pukul 19.30 WIB, Koptu Budi melakukan pengejaran terhadap dua orang terduga pelaku pencurian getah karet, yakni Edi Sahputra dan Diki alias Cebol, yang menggunakan sepeda motor dan melarikan diri ke arah Kampung Basiduadua.
Dalam proses pengejaran, kedua terduga pelaku sempat membuang empat karung getah karet di jalan. Koptu Budi kemudian meminta pihak keamanan kebun untuk mengamankan barang bukti tersebut dan melanjutkan pengejaran.
Saat memasuki wilayah Desa Kota Tengah sepeda motor yang digunakan Koptu Budi sengaja ditabrak oleh pelaku dari belakang disaat Koptu Budi ingin menyalip sepeda motor pelaku dan Koptu Budi jatuh ke tengah jalan dimana sepeda motor yg digunakan Koptu Budi menimpa badannya, dan sepeda motor pelaku terjatuh kepinggir jalan dan badan si pelaku telungkup diatas aspal,Koptu Budi sempat berteriak “maling”, yang mengundang perhatian warga sekitar untuk mendatangi lokasi kejadian.
Dalam situasi tersebut, Diki alias Cebol berhasil melarikan diri, sementara Edi Sahputra ditemukan tergeletak di jalan dalam kondisi terluka.
Melihat kondisi korban, Koptu Budi segera membawa Edi Sahputra ke klinik terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Selanjutnya, pihak keamanan kebun mengambil alih penanganan dan membawa korban ke RS Pamela Tebing Tinggi, setelah Polsek Dolok Masihul tidak dapat menerima korban karena masih mengalami pendarahan.
Pelaporan dan Upaya Mediasi
Pada 28 Januari 2026, istri Edi Sahputra melaporkan Koptu Budi ke Subdenpom Tebing Tinggi. Sehari kemudian, 29 Januari 2026, dilakukan upaya mediasi di Kantor Desa Tanjung Harap yang melibatkan unsur pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pihak keamanan kebun.
Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak korban mengajukan permintaan uang perdamaian sebesar Rp50 juta, yang dinyatakan tidak sanggup dipenuhi oleh Koptu Budi.
Hasil Investigasi Tim Brigif 7/RR
Tim Investigasi Brigif 7/RR bersama pihak keamanan kebun melakukan investigasi lapangan pada 2 Februari 2026, yang disaksikan oleh media online. Dari hasil investigasi tersebut, diperoleh sejumlah temuan penting, antara lain:
Tidak ditemukan bukti pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan Koptu Budi terhadap Edi Sahputra, berdasarkan keterangan sejumlah warga di lokasi kejadian.
Warga menyatakan bahwa tabrakan terjadi karena sepeda motor Edi Sahputra menabrak dari belakang, menyebabkan Koptu Budi terjatuh dan tertimpa sepeda motornya.
Saat terjatuh, Koptu Budi menyebut bahwa dirinya ditabrak oleh pelaku pencurian, sehingga warga mendatangi Edi Sahputra dan sempat melakukan pengejaran terhadap rekannya yang melarikan diri.
Saksi mata bernama Rusli menegaskan tidak ada pemukulan atau penganiayaan, baik oleh Koptu Budi maupun warga.
Warga memastikan bahwa Koptu Budi tidak membawa senjata api, baik laras pendek maupun laras panjang, saat kejadian.
Perawat Klinik Alfarizki, Sdri. Dina, membenarkan bahwa pada 27 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Edi Sahputra dibawa berobat ke klinik tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan medis, luka yang dialami korban berupa patah satu gigi, luka di mulut, dan luka di kepala, yang disebabkan benturan dengan aspal saat terjatuh.
Danton Security menyatakan tidak ada pemukulan atau penganiayaan selama korban dibawa dari lokasi kejadian, ke Pos Security, hingga ke RS Pamela.
Pada 29 Januari 2026, istri korban kembali meminta uang perdamaian sebesar Rp50 juta, yang ditolak oleh Koptu Budi.
Pada 1 Februari 2026, Kepala Desa Tanjung Harap meminta Rp3 juta kepada Koptu Budi dengan alasan untuk memediasi tuntutan tersebut. Namun, apabila tidak diterima oleh pihak istri korban, disebutkan akan dilaporkan ke Polisi Militer.
Pada 2 Februari 2026, tim investigasi mencoba mengonfirmasi hasil mediasi terkait dana Rp3 juta tersebut, namun pihak terkait tidak dapat dihubungi dan tidak berada di tempat.
Munculnya surat penolakan perdamaian tertanggal 30 Januari 2026 dinilai janggal, mengingat sebelumnya telah terbit surat perdamaian pada 28 Januari 2026.
Secara kronologis dan yuridis, perdamaian yang telah disepakati lebih dahulu seharusnya bersifat sah dan mengikat, sesuai asas hukum pacta sunt servanda, yakni setiap perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Penerbitan surat penolakan setelah adanya kesepakatan damai dinilai:
Bertentangan dengan fakta hukum sebelumnya
Mengaburkan maksud dan niat hukum para pihak
Berpotensi menimbulkan konflik hukum baru
Kesimpulan
Tim Investigasi Brigif 7/RR menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur penganiayaan dalam peristiwa tersebut. Seluruh luka yang dialami korban disimpulkan akibat kecelakaan lalu lintas saat pengejaran berlangsung.
Proses penyelesaian kasus ini diharapkan tetap mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, serta praduga tak bersalah.(Tim)
