Redaksi24jam.com LUBUKLINGGAU – Puluhan masyarakat dan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Forum Kebijakan & Transparan Hukum Silampari, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera selatan (Sumsel), Senen(12/01/2026).
Kehadiran puluhan massa , sebagian besar kaum ibu-ibu itu menyampaikan kritik kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, khususnya terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebut sebagai kasus pertama yang mereka kawal hingga ke meja kejaksaan.
Koordinator aksi, Hidayat dalam orasi menyampaikan bahwa aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan penting antara lain meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, terutama dalam penanganan perkara pidana yang menjadi perhatian publik.
Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau segera menindaklanjuti perkara dengan Nomor: LP/B-378/XII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel atas nama Riska binti Alex MS (FDJ Riska Kitty), yang dinilai terlalu lama tanpa progres signifikan.
Aliansi juga mendesak Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kajari Lubuk Linggau agar bertindak cepat dan profesional dengan segera menerima Tahap II serta melanjutkan proses hukum melalui penyusunan dakwaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aliansi bahkan meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Majelis Kehormatan Kejaksaan Tinggi memeriksa oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial Y yang diduga menghambat proses penanganan perkara tersebut.
Aliansi Silampari menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan perkara ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. Hidayat menegaskan, langkah yang mereka tempuh merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Jika sebuah perkara sudah lengkap, jangan diperlambat. Keadilan yang ditunda sama dengan keadilan yang diabaikan,” ungkapnya.
Sementara itu menanggapi tuntutan Aliansi Forum Penggiat Kebijakan & Transparan Hukum Silampari itu , Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani dihadapan massa aksi dan sejumlah awak media memberikan klarifikasi .
Dijelaskan bahwa laporan perkara tersebut masuk dari pihak kepolisian pada April 2024, kemudian ditingkatkan menjadi SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) April 2025, dengan penetapan tersangka pada Juni 2025.
“Setelah penetapan tersangka, proses pemberkasan terus dilengkapi hingga dinyatakan lengkap pada Desember 2025. Selanjutnya perkara langsung dinyatakan P21 untuk Tahap II, dengan menyesuaikan KUHP baru,” jelasnya. Armein
menambahkan, Senin, 12 Januari 2025, tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari ke depan. “ Tersangka disangkakan melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara “, pungkasnya. (Rif).
