
Galang -ke Jurang Ketidakadilan
Manajemen Kebun Sei Putih PT Perkebunan Nusantara IV Regional I (PTPN IV Regional I)
menyampaikan klarifikasi resmi menyusul terbitnya pemberitaan di beberapa media online terbitan Medan pada tanggal 16 Oktober 2025, dengan judul ”Sengketa di Batas Kebun: Pengerukan PTPN IV Seret Warga Galang ke Jurang Ketidakadilan”.
Manajemen Kebun Sei Putih melalui Asisten Personalia Kebun, Lulu Azura menegaskan
bahwa tindakan pemutusan akses berupa pengerukan dan pembuatan parit batas adalah bagian
dari upaya pengamanan aset perusahaan di areal Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Asisten Personalia Kebun (APK) Sei Putih, Lulu Azura, Jum’at, 17 Oktober 2025 di Kantor
Kebun Sei Putih menjelaskan bahwa jalan yang disebut dalam pemberitaan sebagai “Jalan
Usaha Tani (JUT)” bukanlah jalan resmi yang masuk ke dalam inventaris kebun sei putih.
“Jalur yang ditutup itu merupakan jalan tidak resmi atau ‘jalan tikus’ yang selama digunakan
secara swadaya oleh beberapa warga sebagai jalan pintas,” jelas Lulu.
Penutupan akses dilakukan di areal Tanaman Konversi (TK) Kelapa Sawit Tahun 2025
Afdeling IV Kebun Sei Putih, di mana saat ini sedang dilaksanakan proses olah tanah dan
selanjutnya nanti akan dilaksanakan penanaman kelpa sawit.
Kegiatan tersebut juga mencakup pembuatan parit batas yang jelas sesuai dengan batas-batas HGU yang dimiliki Kebun Sei
Putih.
Terkait aspirasi yang disampaikan beberapa Masyarakat yang sering melalui jalan tersebut,
Manajemen Kebun Sei Putih telah menerima surat dari Pemerintah Desa Galang Barat pada
tanggal 14 Oktober 2025 mengenai Permohonan Penimbunan Kembali Parit Batas.
“Surat tersebut sedang kami pelajari lebih lanjut dan kami tengah berkoordinasi secara intensif dengan Unit Group Serdang II untuk menentukan langkah terbaik. Prinsipnya, Kebun Sei Putih selalu terbuka untuk berkomunikasi dan mencari solusi yang sejalan dengan ketentuan HGU dan kepentingan perusahaan,” tutup Lulu.
Manajemen Kebun Sei Putih berkomitmen untuk terus menjaga aset perusahaan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tetap mengedepankan sinergi dan
komunikasi yang konstruktif dengan masyarakat dan Pemerintah Desa Galang Barat
Di tempat terpisah salah seorang toko masyarakat Galang bung Agus nasution ketika di minta tanggapanya Jumat 17/10/2025 mengatakan bahwa PTPN 1V regianal 1 kebun sei putih sudah melakukan hal yang tepat batas dan sesuai prosedur Berupa pembuatan Parit batas HGU perkebunan demi untuk menjaga dan menyelamatkan aset perusahaan
“Yang mana PTPN 1V regional 1 kebun sei putih adalah merupakan perkebunan milik BUMN dan kita wajib bersama sama menjaganya” ucap Agus nasution .(Leg)