Batu Bara,Redaksi24jam.com – Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Kepala Bidang berinisial RD dan Tenaga Honorer berinisial YL. Kedua oknum tersebut sebelumnya diamankan oleh Polda Sumut pada Sabtu (15/11/2025).
Plt. Kadis Dukcapil Batu Bara, Rahmad Khaidir Lubis, S.STP, M.AP, langsung mengambil langkah tegas begitu laporan terkait perilaku tidak terpuji bawahannya diterima. Ia memastikan penanganan berjalan sesuai regulasi kepegawaian dan standar disiplin ASN.
Setelah proses klarifikasi internal dilakukan, Pada hari Senin tanggal 17 November 2025 Bupati Batu Bara resmi menerbitkan Surat Penonaktifan jabatan terhadap RD sebagai Kepala Bidang. Selain itu, Surat Pemberhentian Tenaga Honorer terhadap YL juga telah resmi dikeluarkan langsung dari Dinas Dukcapil Batu Bara, itu merupakan sebagai bentuk ketegasan dan komitmen menjaga integritas instansi” Ujarnya saat di konfirmasi awak media, Rabu (19/11/2025).
“Sanksi sudah diberikan. Surat penonaktifan jabatan telah diterbitkan, dan untuk tenaga honorer yang terlibat, surat pemberhentiannya juga telah kami keluarkan. Kami tidak menoleransi pelanggaran etik apa pun, terlebih yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Plt Kadis dalam penyampaiannya kepada awak media.
Rahmad Khaidir Lubis menambahkan bahwa :”Proses tindak lanjut internal tetap berjalan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ia memastikan setiap pegawai wajib menjaga martabat diri dan lembaga, baik di dalam maupun di luar lingkungan kantor” Tegasnya.
Plt.Kadis menegaskan bahwa tindakan bawahannya tersebut dilakukan sepenuhnya di luar jam kerja dan di luar hari kerja, serta merupakan murni urusan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan.
“Saya tegaskan, apa pun yang dilakukan oleh oknum Kabid tersebut adalah tanggung jawab pribadinya. Tidak ada sama sekali keterlibatan saya maupun instansi dalam kegiatan yang bersangkutan lakukan di luar jam kantor,” tegasnya.
Menurutnya, pemberitaan yang menyudutkan dan seolah-olah menghubungkan dirinya dengan kasus tersebut merupakan informasi yang kurang tepat. Karena tidak mungkin urusan pribadi maupun urusan rumah tangga kita campuri, jadi saya berharap kepada rekan rekan media agar dapat menarik kesimpulan dan sesuai fakta yang sebenarnya.
Masih dilanjut Plt. Kadis Dukcapil Rahmad Khaidir Lubis, S.STP, M.AP menegaskan bahwa :”Dirinya tidak pernah mengetahui adanya hubungan pribadi bawahannya sebelum munculnya laporan masyarakat. Begitu laporan diterima, ia langsung bertindak cepat sesuai ketentuan yang berlaku dalam disiplin ASN.
“Dengan tindakan cepat tersebut, Dinas Dukcapil Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga dan memberikan contoh kedisiplinan kepada seluruh aparatur sipil negara”.
(Tim Red-)
![]()
