DELI SERDANG – Kepala Desa (Kades) Timbang Deli, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Hendri Ardiansyah Putra memberikan klarifikasi dan sanggahan atas pemberitaan yang menyebut dirinya diminta diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2023, 2024, dan 2025, Sabtu (28/02/2026).
Sebelumnya, seorang aktivis bernama Johan Merdeka meminta Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk memanggil dan memeriksa Kades Timbang Deli atas dugaan penggunaan anggaran Dana Desa pada sejumlah item kegiatan.
Menanggapi hal tersebut, Hendri Ardiansyah Putra saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Ia menegaskan bahwa seluruh penggunaan Dana Desa telah dilaksanakan sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku. Setiap program, kata dia, dibahas melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait sejumlah item anggaran yang dipersoalkan, antara lain kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan sebesar Rp244.000.000, Peningkatan Produksi Peternakan sebesar Rp153.760.000, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) komponen keadaan mendesak yang disalurkan empat kali dalam setahun, pihak desa menyatakan seluruh kegiatan tersebut telah melalui tahapan administrasi, verifikasi, dan pelaporan sesuai regulasi.
Hendri juga menambahkan, khusus tahun anggaran 2024, kegiatan tanggap darurat Desa Siaga tidak masuk dalam item pemeriksaan dan tidak terdapat anggaran untuk kegiatan tersebut pada tahun dimaksud.
“Untuk 2024 tidak ada anggaran tanggap darurat Desa Siaga dan tidak ada temuan dalam pemeriksaan. Untuk pertanian 2024 melalui program ketahanan pangan (Ketapang) juga sudah selesai dan sesuai hasil pemeriksaan tidak ada masalah,” jelasnya.
Menurut Hendri, pemeriksaan oleh Inspektorat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah yang wajar dilakukan guna memastikan tata kelola anggaran berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang terkait hasil akhir pemeriksaan tersebut.
Sebagai bentuk penerapan asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam dugaan perkara hukum tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi serta profesionalisme jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)
