
Redaksi24jam. Meranti– Sabtu, 17 Agustus 2025 bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti, Kapolres Kep Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH beserta Istri menghadiri Kegiatan Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa Bagi Anak Binaan.
Bupati Kep. Meranti AKBP (Purn) H. Asmar turut memberikan kata sambutan sambutan, ia menyampaikan pemberian Remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas IIB Selat panjang merupakan sebuah Bentuk Apresiasi dan penghargaan Bagi Warga Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti Program Pembinaan
“Melalui remisi ini, saya berharap para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan bekal yang lebih baik”
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti juga ikut mengapresiasi kinerja Lapas Kelas II B Selatpanjang yang professional dalam melaksanakan tugas namun tetap mengedepankan humanis terhadap tahanan
“Saya juga ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Selatpanjang yang terus berupaya menghadirkan pola pembinaan yang humanis, edukatif, serta bermanfaat bagi para warga binaan” Terang Asmar
Pembacaan Keputusan Pemberian Remisi Oleh Kepala Lapas Kelas II B Selatpanjang Sugianto l SH MH, Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2025 dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selatpanjang, menyebutkan UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP No. 99 Tahun 2012 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Kepres No. M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Tahanan Lapas Kelas II B Selatpanjang yang memperoleh Remisi UmumTahanan Lapas Kelas II B Selatpanjang yang memperoleh Remisi Umum (RU) I sebanyak 368 Orang dan Remisi Umum (RU) II sebanyak 5 Orang.
Pemberian remisi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan, yaitu mereintegrasikan para warga binaan agar kembali hidup di jalan yang benar serta Para warga binaan dibina di Lapassetelah bebas dapat hidup mandiri dan diterima masyarakat.
Kegiatan ini juga turut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (PURN) H.Asmar beserta Istri,Ketua DPRD Kab Kep Meranti H. Khalid Ali SE, Kajari Kab Kep Meranti Makado SH MH, Wakil Bupati Kep. Meranti Muzamil Baharudin, SM MM beserta Istri, Wakil Ketua DPRD I Kab. Kep. Meranti Sdr. Ardiansyah SH MSi, Wakil Ketua II DPRD Kab. Kep. Meranti Anonti Sidarta SH, Dandim 0303 Bengkalis diwakili oleh Pabung 0303 Bengkalis MAYOR RUSLI DALIMUNTHE, Kepala Pengadilan Agama Kab. Kep. Meranti Ahmad Satiri SAg MH, Kepala Lapas Kelas IIB Selatpanjang, SUGIYANTO, S.H., M.H.beserta Istri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang diwakili oleh Kasi Intel Imigrasi Rianto, Plh Sekda Kab. Kep. Meranti Sudanri SH, Kepala KSOP Selatpanjang Derita Adi Prasetyo S Sit, Kepala Kantor Bantu Beacukai Selatpanjang ENRICO SH, Kasat Pol PP Kab. Kep. Meranti Wan Zulkifli, Direktur RSUD Kab. Kep. Meranti, Muhammad Sardi, Para Eselon II Kab. Kep. Meranti, Para Eselon III Kab. Kep. Meranti, Para Tokoh Pejuang, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dana Para Warga Binaan Lapas Kelas II B Selat Panjang.***
Editor…zamri.