Batu Bara,Redaksi24jam.com — Dunia birokrasi di Kabupaten Batu Bara tengah digemparkan oleh munculnya dugaan pelanggaran berat yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MDI. ASN tersebut disebut menduduki jabatan Kasubag Program pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batu Bara, dan diduga kuat telah menggadaikan mobil dinas milik Kepala Badan kepada pihak perorangan.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa mobil dinas—yang sejatinya merupakan aset negara untuk mendukung perjalanan dinas pimpinan—diduga digadaikan dengan nilai tertentu. Dugaan itu muncul setelah kendaraan tersebut tidak lagi terlihat berada di lingkungan kantor dan sulit diakses oleh pejabat yang seharusnya menggunakannya.
Sejumlah informasi internal mengungkapkan, indikasi tersebut terkuak saat kendaraan dinas mulai menghilang dari area parkir kantor BPBD. Penelusuran lantas mengarah pada dugaan bahwa mobil telah berpindah tangan sementara melalui mekanisme gadai.
Menanggapi isu tersebut, Plt Kepala BPBD Batu Bara H Ilyas Spd, M.Si memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menyurati Dinas Aset dan Inspektorat Kabupaten Batu Bara untuk segera melakukan tindak lanjut.
“Terkait kasus penggelapan mobil dinas tersebut, kita sudah menyurati pihak Aset dan Inspektorat untuk menindaklanjuti dan sudah kita lakukan sesuai prosedur,” ujar Ilyas.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Batu Bara masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Jika terbukti, tindakan menggadaikan aset negara bukan hanya dianggap pelanggaran disiplin berat, namun juga berpotensi masuk ranah pidana.
Kasus dugaan penyalahgunaan aset negara ini dapat menyeret pelaku pada sejumlah konsekuensi hukum.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 50 & 51 mengatur bahwa aset negara tidak boleh dialihkan atau dimanfaatkan pihak lain tanpa izin resmi.
Potensi sanksi meliputi:
✔ Pengembalian barang atau nilai barang
✔ Tuntutan ganti rugi kepada negara
UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri, sanksinya:
✔ Penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun
✔ Denda hingga Rp1 miliar
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Sanksi administratif paling berat dapat diberlakukan, di antaranya:
✔ Penurunan jabatan
✔ Pembebasan dari tugas
✔ Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Kasus ini terus menjadi sorotan publik lantaran menyentuh isu integritas pengelolaan aset negara. Banyak elemen masyarakat mendesak agar Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si, mengambil langkah tegas dan transparan dalam penyelesaian perkara tersebut.
Selain mencoreng citra birokrasi, dugaan penggadaian mobil dinas ini dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola barang milik negara.
Publik kini menanti keputusan resmi pemerintah daerah, apakah kasus tersebut akan berlanjut ke ranah hukum—atau hanya berhenti pada teguran internal.
(Tim Red-)
![]()
