
Mataram , Redaksi 24Jam.Com_ Direktorat Reskrimum ungkap kasus Tindak Pidanan asusial terhadap anak di bawah umur dengan amankan Tiga orang pelakunya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan pelaku inisial RD dengan korban il Melati ( nama samaran ) ia merupakan seorang pelajar berusia 17 tahun
dan diketahui antara tersangka dengan korban mempunyai hubungan special als pacaran.” Jelasnya saat konfresi pers 19/1/2024 )
Lanjut olehnya pelaku berikitnya berinisial EH ( Ayah kandung ) yang memaksa anak sendiri yakni cempaka ( nama samaran ), melakukan perbuatan tidak manusiawi dengan menyetubuhi Anakmya .
Sementara kasus ketiga pelaku inisial DA yang melakukan persetubuhan dengan kekerasan terhadap korban Bunga ( nama samaran )
Dalam kesempatan tersebut iaenjelaskan lebih lanjut bahwa pelaku pertama di amankan pada tanggal 16 Januari 2024 bersama barang bukti disita untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, pada kasus kedua dan ketiga terduga ditangkap pada tanggal 11 Januari 2024 dan 9 Januari 2024.
Menurut Kabid Humas Polda NTB, ketiga terduga kasus akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 KUHP.
Ketiga tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp.300 juta” ujarnya.
Karena itu, Kabid Humas Polda NTB kelahiran Sumenep, Madura, Jawa Timur itu menyampaikan himbauan penting kepada orang tua.
Peran orang tua adalah kunci utama dalam melindungi anak-anak. Tingkatkan pengawasan terutama di luar jam sekolah, dan terapkan pola pengasuhan yang baik untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak,” katanya.
Polda NTB melalukan penegakan hukum dalam melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan seksual dan akan Tindak tegas terhadap para pelaku .( red )