
redaksi24jam.com_ MATARAM NTB Tepatnya pada hari rabo tanggal 5 juni tahun 2024 Ditrektorat Reserse Narkotika polda NTB melaksanakan konpresn pers pengungkapan hasil kasus narkotika priode bulan april dan bulan mai 2024 .
Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi dan pejabat lainya dari istansi terkait seperti BNN P , Balai POM kejaksaan , pengadilan serta beacukai juga ikut hadir dalam acara konpresnsonpers tersebut.
Dalam kesempatan teesebut disampaikan oleh kapolda sekaligus mengucaokan terima kasih teehadap Jajaran Direktorat Resnarkoba Polda NTB atas hasil dan kerja kerasnya telah berhasil memgubgakap peredaran narkoba dengan mengamankan sebanyak 24 tersangka dari 17 kasus di periode bulan April – Mei 2024. Jelasnya saat konfresnsi pers rebo ( 5/6/2024 )
Lamjut oleh kapolda bahwa dari semua tersangka terdapat ada 12 orang diantaranya merupakan residivis.
Dalam penagkapan teesebut Direktorat Resnarkoba Polda NTB menyita barang bukti Narkotika sebanyak 449,866 gram jenis sabu-sabu.
kemudian sebanyak 139 butir ekstasi dan uang tunai Rp 49.763.000 berikut beberapa barang bukti tambahanya milik dari para pelaku
Selanjutnya barang bukti narkotika dan Miras yang akan dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mataram.
Dengan perincian yakni narkotika jenis sabu sebanyak 710,417 gram, ganja 4.130,12 gram, minuman beralkohol golongan A sebanyak 7.917 botol, minuman beralkohol golongan B sebanyak 1.270 botol dan minuman beralkohol golongan C sebanyak 59 botol . Beber Kapolda NTB, Irjen Pol Raden Umar Faroq ( 05/06/2024 ).
Sementara itu Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, dari semua kasus tersebut berhasil diungkap berkat kerja keras Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polda NTB dengan bantuan dan dukungan dari masyarakat.” Jelasny saat konpresi pers rebo ( 5/6/2024 )
Saat ini semua tersangka berikut barang buktinya telah di tahan di Rutan Mapolda NTB guna proses hukum lebih lanjut .
Atas perbuatannya tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( red )